STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
KEPENGURUSAN KOPERASI MAHASISWA STIAMI
Periode 2012-2013
BAB 1
KETENTUAN UMUM
PASAL1
Pengertian
- Struktur
Organisasi adalah kerangka hubungan antara satuan organisasi atau bidang-bidang
kerja yang didalamnya terdapat tugas, wewenang, dan tanggung jawab
masing-masing personalia di dalam struktur organisasi.
- Tata Kerja adalah
seperangkat tata cara dan langkah kerja kepengurusan secara umum, yang
digunakan untuk menciptakan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang terstruktur
dan terkoordinasi.
PASAL 2
Maksud dan Tujuan
Struktur Organisasi dan Tata Kerja ini disusun
dengan maksud dan tujuan agar:
- Memberikan
kerangka struktural mengenai kedudukan setiap personalia dalam kepengurusan,
tugas, wewenang, serta tanggung jawab dalam bidang kerjanya.
- Mengatur
bidang-bidang serta lingkup kerja secara sistematis agar berjalan dengan
efektif dan efisiensi dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
BAB II
PERANGKAT ORGANISASI
PASAL
3
- Berdasarkan AD
KOPMA STIAMI Bab VIII Pasal 10 perangkat utama organisasi KOPMA STIAMI terdiri
dari:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Selain perangkat utama tersebut diatas, KOPMA STIAMI
memiliki perangkat organisasi pendukung yang terdiri dari:
- Dewan Pembina
- Dewan Penasehat
- Manajemen
BAB III
STRUKTUR PENGURUS
PASAL4
Status Pengurus
- Pengurus adalah
perangkat organisasi KOPMA STIAMI yang dipilih dan diangkat oleh anggota dalam
Rapat Anggota yang bertugas untuk
memimpin dan mewakili KOPMA STIAMI dimuka dan di luar pengadilan (AD Pasal 1
Aayat 4)
- Pengurus dipilih
untuk masa jabatan 1 (satu tahun) dan dapat dipilih kembali untukl 1 ( satu
kali) masa jabatan (AD Pasal 17 Ayat 2)
- Pengurus KOPMA
STIAMI terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara, dan Bidang-bidang
lainnya.
PASAL 5
Tugas Dan Kewajiban Pengurus
- Pengurus
mempunyai tugas untuk:
- Memimpin organisasi dan usaha KOPMA STIAMI
- Memimpin dan melakukan perbuatan hukum untuk dan
atas nama KOPMA STIAMI, serta mewakili KOPMA STIAMI di muka dan di luar
pengadilan.
- Pengurus
mempunyai kewajiban untuk:
- Menyelanggarakan Rapat Anggota
- Melaksanakan seluruh keputusan Rapat Anggota dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap
pengambilan keputusan kebijakan umum KOPMA STIAMI.
- Melaksanakan pertanggung jawaban kegiatan organisasi serta keuangan
organisasi.
- Mengajukan Rencana Program Kerja (RPK) serta
Rencana Anggaram Pendapatan dan Belanja (RAPB) KOPMA STIAMI.
- Melaksanakan rencana program kerja, rencana
anggaran, serta kebijakan umum.
- Memberitahukan
kepada anggota tentang hal-hal penting yang terkait dengan organisasi serta
kegiatan usaha.
- Memberikan keterangan yang diperlukan kepada
pejabat Pejabat dan atau Badan lain yang melakukan tugas pemeriksaan atas
permintaan Pengurus, Pengawas, atau Anggota minimal 1/3 dari jumlah keseluruhan
anggota.
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas.
- Mengadakan
pencatatan dalam buku daftar anggota tentang masuk dan berhentinya anggota dan
berusaha agar anggota mengetahui akibat pencatatan itu.
- Mengawasi
pelaksanaan rencana kerja, anggaran pendapatan dan pengeluaran serta kebijakan
umum yang dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha.
PASAL 6
Wewenang dan Hak Pengurus
- Pengurus mempunyai wewenang untuk:
- Mengangkat penanggung jawab usaha sesuai dengan prinsip
dan perkembangan manajemen
- Mengambil kebijakan yang dianggap perlu yang belum
diputuskan dalam Rapat Anggota, dan
disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.
- Meminta bantuan tenaga ahli untuk melakukan
pemeriksaan atas masalah yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
- Melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama KOPMA
STIAMI
- Mewakili KOPMA STIAMI di hadapan dan di luar
pengadilan
- Mengoptimalkan
asset KOPMA STIAMI apabila di pandang perlu kecuali tanah dan bangunan Kantor
Pusat.
- Pengurus mempunyai hak untuk:
- Menerima pembagian Sisa Hasil Usaha sesuai hasil
keputusan Rapat Anggota.
- Menerima imbalan jasa yang besarnya sesuai dengan
anggaran yang telah ditetapkan.
- Menggunakan fasilitas yang tersedia untuk
pengembangan organisasi dan usaha.
PASAL 7
- Pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri
dilarang melakukan kegiatan bisnis di dalam KOPMA STIAMI
- Pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri
menanggung kerugian yang di derita KOPMA STIAMI karena tindakan yang dilakukan
dengan kesengajaan atau kelalaian, kecuali dapat membuktikan bahwa kerugian
tersebut bukan karena kesengajaan atau kelalaian.
- Keputusan tentang terbukti atau tidaknya
kesengajaan atau kelalaian ditentukan oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh
pengurus dan atau Rapat Anggota.
BAB IV
KOMPOSISI PERSONALIA PENGURUS
PASAL 8
- Komposisi Personalia Pengurus KOPMA STIAMI di isi
oleh anggota biasa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dalam pasal 16 ayat 2
AD KOPMA STIAMI
- Komposisi Personalia Pengurus KOPMA STIAMI terdiri
atas:
- Ketua Umum
- Wakil Ketua
- Sekretaris Umum
- Wakil Sekretaris Umum
- Wakil Sekretaris Umum
- Bendahara Umum
- Wakil Bendahara Umum
- Kepala Pusat Kajian Strategis
- Ketua Bidang Pengembangan Sumber Daya Anggota
(PSDA)
- Wakil Ketua Bidang PSDA
- Ketua Bidang Usaha
- Wakil Ketua Bidang Usaha
- Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan
- Wakil Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan
- Ketua Bidang Sosialisasi dan Advokasi
- Wakil Ketua Bidang Sosialisasi dan Advokasi
- Ketua Bidang Inovasi dan Pengembangan Wilayah
- Wakil Ketua Bidang Inovasi dn Pengembangan Wilayah
- Ketua Bidang Fasilitas Anggota
- Wakil Ketua Bidang Fasilitas Anggota
PASAL 9
Deskripsi Tugas Perangkat Pengurus
KETUA UMUM
Tugas:
- Menjaga nama baik performen kelembagaan KOPMA
STIAMI, dengan menunjukan tingkah laku baik seorang pemimpin organisasi tingkat
nasional.
- Bertanggung Jawab Penuh kepada Anggota mengelola
keorganisasian kelembagaan Koperasi Mahasiswa STIAMI baik primer sekunder.
- Mewakili kelembagaan dipengadilan atas nama
kelembagaan KOPMA STIAMI
- Memimpin anggota pengurus, dalam RAPAT umum RAT
maupun rapat-rapat internal.
- Mewakili kelembagaan KOPMA STIAMI untu kepentingan
kelembagaan yang terkait dengan hubungan kelembagaan KOPMA STIAMI, seperti
Rapat pemegang saham.
- Menandatangani dokumen-dokumen penting seperti cek
Bank, surat-surat perjanjian kerjasama dengan lembaga lain.
- Memberikan delegasi kepada anggota pengurus apabila
berhalangan, dalam menjalankan tugas.
- Mengupayakan permodalan untuk pengelolaan dan
pengembangan organisasi dan usaha Koperasi Mahasiswa.
- Mewakili rapat-rapat komisaris atas nama Koperasi
Mahasiswa.
- Bertanggung jawab menegur anggota pengurus yang
lalai menjalankan tugas.
- Memberikan pengayoman dan menciptakan rasa
persatuan bagi seluruh keluarga besar KOPMA STIAMI
- Menjaga Nama Baik Lembaga dan menciptakan
kebersamaan.
- Memberikan contoh perilaku dan memberikan
tranformasi kepada yang yunior baik di kalangan anggota pengurus maupun dengan
anggota.
- Menjaga hubungan baik dan rasa harmonis dengan
pengawas dan lingkungan sekitar.
- Menciptakan inovasi-inovasi untuk pengembangan KOPMA
STIAMI.
- Bertanggung jawab memberikan penjelasan kepada
Pengawas mengenai program kerja yang telah dilakukan.
- Mengevaluasi dan memberikan masukan atas kinerja
anggota pengurus lainnya.
- Mengedepankan kepentingan anggota untuk membangun
dan mengembangkan kelembagaan KOPMA STIAMI.
WAKIL KETUA UMUM
Tugas:
- Menjaga nama baik performen kelembagaan KOPMA
STIAMI, dengan menunjukkan tingkah laku baik seorang pemimpin organisasi tingkat
nasional.
- Mewakili Ketua Umum dan bertanggung jawab
menyampaikan laporan kepada forum Rapat Anggota
- Mewakili pertanggung jawaban baik dan diluar
pengadilan atas nama kelembagaan KOPMA STIAMI
- Memimpin rapat-rapat rutin di forum RAT, pengurus,
pengawas, dan stake holder lain.
- Bekerjasama dengan perangkat pengurus lainnya
membantu ketua umum menjalankan dan mengelola organisasi.
- Menandatangani dokumen-dokumen penting dan surat
menyurat baik internal maupun eksternal atas delegasi dan pemberitahuan Ketua
Umum.
- Mengelola dan memimpin manajemen kepengurusan
Koperasi Mahasiwa
- Mewakili ketua umum memberikan keterangan ke pihak
luar atas nama kelembagaan
- Mewakili Ketua Umum memberikan mengkomunikasikan
kegiatan program pengurus kepada anggota
- Menghadiri undang anggota baik RAT maupun kegiatan-kegiatan lain.
- Menghadiri undangan-undangan stakeholder lain yang
terkait KOPMA STIAMI
- Mewakili rapat-rapat komisaris atas nama KOPMA STIAMI
SEKRETARIS UMUM
Tugas:
- Menjaga nama baik peformen kelembagaan KOPMA
STIAMI, dengan menunjukan tingkah laku baik seorang pemimpin organisasi tingkat
nasional.
- Membantu dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum
dan Wakil mengelola dan bertanggung jawab kepada Anggota KOPMA STIAMI.
- Mengelola, mengatur keorganisasian KOPMA STIAMI
sesuai prinsip-prinsip Koperasi.
- Mengagendakan rapat-rapat rutin pengurus, pengurus
pengawas, pengurus manajemen, Rapat Anggota Tahunan KOPMA STIAMI.
- Bekerjasama dengan anggota pengurus lainnya untuk
menjalankan kinerja organisasi.
- Mewakili Ketua Umum di luar maupun dalam
penmgadilan atas nama kelembagaan KOPMA STIAMI.
- Memberikan keterangan atas naama kelembagaan KOPMA
STIAMI atas kebijakann-kebijakan yang diputuskan oleh pengurus.
- Bergabungan dengan lembaga lain pihak Pemerintah
maupun swasta lainnya, yang terkait dengan program kerja KOPMA STIAMI.
- Mendistribusikan surat-surat masuk kepada Ketua
bidang ,masing-masing sesuai kepentingan tugas dan tanggung jawab.
- Mengarsipkan surat-surat masuk baik dari anggota
maupun dari stake holder lain baik dokumen-dokumen penting lainnya.
- Mewakili trapat-rapat komisaris atas nama Koperasi
Mahasiswa
WAKIL
SEKRETARIS UMUM
Tugas:
- Menjaga nama baik performen kelembagaan KOPMA
STIAMI, dengan menunjukkan tingkah laku baik seorang pemimpin.
- Membantu Sekretaris Umum dan Wakil mengelola dan
bertanggung jawab kepada Ketua Umum KOPMA STIAMI.
- Mengelola, mengatur keorganisasian KOPMA STIAMI
sesuai prinsip-prinsip Koperasi
- Membantu Sekretaris Umum Mengagendakan Rapat
Anggota Tahunan KOPMA STIAMI.
- Bekerjasama dengan anggota pengurus lainnya untuk
menjalankan kinerja organisasi.
- Mewakili Ketua Umum di luar maupun dalam pengadilan atas nama kelembagaan KOPMA
STIAMI.
- Memberikan keterangan atas nama kelembagaan KOPMA STIAMI atas
kebijakan-kebijakan yang diputuskan oleh pengurus.
- Berhubungan dengan lembaga lain pihak Pemerintah
maupun swasta lainnya, yang terkait dfengan program kerja KOPMA STIAMI, atas dasar delegasi sekretaris umum.
- Mendistribusikan surat-surat masuk kepada ketua
bidang masing-masing sesuai kepentingan tugas dan tanggung jawab.
- Mengarsipkan surat-surat masuk baik dari anggota
maupun dari stake holder lain baik dokumen-dokumen pentinh lainnya.
- Mengatur jadwal-jadwal kepengurusan baik dengan
anggota maupun dengan aStakeholder KOPMA STIAMI.
BENDAHARA UMUM
Tugas :
- Menjaga nama baik peformen kelembagaan KOPMA
STIAMI, dengan menunjukan tingkah laku baik seorang pemimpin organisasi tingkat
nasional.
- Membantu dan bertanggung jawab kepada ketua umum
mengatur dan mengelola keuangan kelembagaan Koperasi Mahasiswa sesuai standart
yang berlaku.
- Memberikan kabijakan dan evaluasi penting keuangan
kelembagaan KOperasi Mahasiswa.
- Mengatur kebijakan\ pendistribusian keuangan untuk
operasional organisasi.
- Bersama Ketua Umum bertanggung jawab dalam
penandatanganan bersama di Cek Rekening lembaga di Perbankan/.
- Mewakili rapat-rapat komisaris atas nama Koperasi
Mahasiswa.
- Mewakili pertanggung jawaban baik dan di luar pengadilan atas nama kelembagaan
Koperasi Mahasiswa.
- Bertanggung jawab melaporkan keuangan di Rapat
Anggota TAHUNAN Koperasi Mahasiswa.
- Memberikan keterangan kepada auditor Indepnden
tentang keuangan Koperasi Mahasiswa.
- Mengupayakan info dan fasilitas permodalann bagi
anggota.
- Memberikan dan pelatihan-pelatihan manajemen dan
Mensosialisasikan system keuangan kepada anggota.
WAKIL BENDAHARA UMUM
Tugas:
- Menjaga nama baik peformen kelembagaan KOPMA
STIAMI, dengan menunjukan tingkah laku baik seorang pemimpin organisasi tingkat
nasional
- Membantu Bendahara umum mengatur dan mengelola
keuangan kelembagaan koperasi mahasiswa sesuai standart yang berlaku.
- Membantu memberikan masukan untuk kebijakan dan
evaluasi penting keuangan kelembagaan Koperasi Mahasiswa.
- Membantu dan mengatur teknis pendistribusian
keuangan untuk operasional organisasi.
- Atas delegasi Bendahara umum mewakili rapat-rapat
komisaris atas nama Koperasi Mahasiswa.
- Mewakili pertanggung jawaban baik dan di luar pengadilan atas nama
kelembagaan Koperasi Mahasiswa.
- Bertanggung jawab melaporkan keuangan di Rapat
Anggota Tahunan Koperasi Mahasiswa.
- Membantu Bendahara Umum memberikan keterangan
kepada auditor Independen tentang keuangan Koperasi Mahasiwa.
- Membantu Sekretaris umum memberikan dan
pelatihan-pelatihan mannajemen dan Mensosialisasikan system keuangan kepada
Anggota.
KEPALA PUSAT
KAJIAN STRATEGIS
Tugas:
- Melakukan kajian-kajian yang berhubungan dengan
kepentingan KOPMA STIAMI, Gerakan Koperasi dan generasi muda pada umumnya.
- Melakukan inisiasi program-program yang berkaitan
dengan perkembangan KOPMA STIAMI dan pemberdayaan generasi muda dalam kerjasama
dengan pihak-pihak lainnya, baik Pemerintah maupun non- Pemerintah
- Memberikan masukan pada Pengurus lainnya untuk
pengembangan kegiatan-kegiatan dalam bidang pengembangan sumberdaya manusia,
usaha maupun kegitan kemasyarakatan lainnya.
- Memiliki orientasi penuh dalam pelaksanaan program
kerjanya, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan sejalan dengan
visi dan misi Kopma STIAMI.
KETUA BIDANG
PSDA/PSDM
Tugas:
- Menjaga nama baik peformen kelembagaan KOPMA
STIAMI, dengan meunjukan tingkah laku baik seorang pemimpin organisasi tingkat
nasional.
- Membantu Ketua umum bertanggung jawab mengelola
penuh kegiatan program kerja keanggotaan KOPMA STIAMI.
- Mewakili pertanggung jawaban baik di dalam maupun
di luar pengadilan atas nama kelembagaan Koperasi Mahasiswa.
- Memberikan keterangan laporan pertanggung jawaban
khusus bidang
- PSDM/PSDA KOPMA STIAMI dalam forum RAT.
- Memberikan materi dalam acara forum kegiatan yang
dilaksanakan anggota.
- Memberikan keterangan atas nama kelembagaan KOPMA
STIAMI kepada pihak luat yang terkait dengan keanggotaan.
- Bekerjasama dengan pihak stakeholder lain untuk
pengembangan program keanggota yang dapat bermanfaat bagi kemajuan kelembagaan
Kopma.
- Bekerjasama dengan pengurus lainnya dalam rangka
sinkronisasi program kerja kepengurusan selama satu periode.
mengevaluasi keanggotaan primer KOPMA, dalam rangka kemajuan kelembagaan.
MEWAKILI KETUA BIDANG PSDA/PSDM
Tugas:
- Menjaga nama baik peformen klemmmbagaan KOPMA,
dengan menunjuklan tingkah laku baik seorang pemimpin organisasi tingkat
nasional.
- Membantu Ketua BIDANG PSDA/PSDM bertanggung jawab
mengelola penuh keggiatan program kerja keanggotaan KOPMA.
- Mewakili pertanggungjawaban baik dan di luar
pengadilan atas nama kelembagaan Koperasi Mahasiswa.
- Membantu Ketua BIDANG PSDA/PSDM memeberikan
keterangan laporan pertanggung jawaban khusus bidang PSDA/PSDM KOPMA dalam
forum RAT.
- Memberikan materi dalam acara forum kegiatan yang
dilaksanakan anggota.
- Memberikan keterangan atas nama kelembagaan Kopma
kepada pihak luar yang terkait dengan keanggotaan.
- Membantu Ketua BIDANG PSDA/PSDM bekerjasama dengan
pihak stakeholder lain untuk pengembangan program keanggota yang dapat
bermanfaat bagi kemajuan kelembagaan KOPMA.
- Bekerjasama dengan pengurus lainnya dalam rangka
sinkronisasi program kerja kepengurusan selama satu periode.
- Mengarsipkan data base anggota Primer Kopma,
- Mengatur kearsipan dan data base anggota primer
Kopma
KETUA BIDANG USAHA ANGGOTA
Tugas:
- Menjaga nama baik peformen kelembagaan KOPMA
STIAMI, dengan mennunjukan tingkah laku baik seorang pemimpin tingkat nasional.
- Membantu bertanggung jawab kepada Ketua Umum
mmenjalankan program kegiatan usaha anggota.
- Membantu bussinesplan
usaha anggota priimer Kopma stiami.
- Mengupayakan dan memfasilitasi kegiatan yang
terkait dengan usaha anggota.
- Mengevaluasi program kegiatan usaha anggota primer
Kopma.
- Membuat falidity
study prospek usaha anggota primer KOPMA.
- Memberikan materi di anggota yang terkait bidang
usaha anggota.
- Membuat profile kegiatan usaha anggota primer
KOPMA.
- Resrtrukrisasi skala prioritas usaha-usaha anggota
primer KOPMA.
- Menjalin kerjasama dengan stakeholder untuk
meningktkan dan pengembangan usaha primer KOPMA.
- Memberikan laporan pertanggung jawaban kepada
anggota pada forum Rapat Anggota Tahunan KOPMA STIAMI.
- Memberikan konsultasi usaha kepada anggota primer
kopma stiami.
- Membuat data base usaha primer KOPMA STIAMI.
WAKIL KETUA BIDANG USAHA ANGGOTA
Tugas:
- Menjaga nama baik peformen kelembagaan KOPMA
STIAMI, dengan menunjukan tingkah laku baik seorang pemimpin organisasi tingkat
nasional.
- Membantu Ketua bidang USAHA ANGGOTA menjalankan
program kegiatann usaha anggota.
- Membantu memberikan masukan ketua bidang usaha
anggota merancang bussinesplan usaha anggota primer kopma.
- Membantu mengupayakan dan memfasilitasi kegiatan
yang terkait dengan usaha anggota.
- Mmengevaluasi program kegiatan usaha anggota primer
KOPMA STIAMI.
- Membuat falidity
study prospek usaha anggota primer KOPMA STIAMI.
- Memberikan materi di angggota yang terkait bidang
usaha anggota.
- Membuat profile kagiatan usaha angggota primer
KOPMA STIAMI.
- Restrukturisasi skala prioritas usaha-usaha anggota
primer KOPMA STIAMI.
- Menjalin kerjasama dengan skateholder untuk
meningkatkan dan pengembangan usaha primer KOPMA STIAMI.
- Memberikan laporan pertanggung jawaban kepada
anggota pada forum Rapat Anggota Tahunan KOPMA STIAMI.
- Memberikan konsultasi usaha kepada anggota primer
KOPMA STIAMI.
- Membantu membuat data bae usaha primer KOPMA
STIAMI.
KETUA BIDANG HUBUNGAN KELEMBAGAAN
Tugas :
- Menjaga nama baik peformen kelembagaan KOPMA
STIAMI, dengan menunjukan tingkah laku seorang pemimpin organisasi tingkat
nasional.
- Membantu dan bertanggung jawab kepada ketua umum
melakukan program kegiatan bidang kerjasama antar lembaga.
- Melakukan kegiatan program kerjasama antar lembaga
yang terkait dengfan kelembagaan KOPMA STIAMI, seperti pemamfaatan program pemerintah
instansi terkait, seperti kementrian Koperasi, Pendidikan Nasional, pemuda dan
olahraga social, Tenaga kerja, Perindustrian, Pariwisata, Pertanian,
Perdagangan, secretariat cabinet, perikanan kelautan, pembangunan daerah
tertinggal, menko kesra, bapenas, Menko Perekonomian, komisi VI DPR RI,
Kementrian Agama, APPI, dinas terkait, swasta
lainnya seperti DEKOPIN, ICA, JICA, dan NGO luar dan dalam negri.
- Mendesain program kerjasama yang sesuai dengan
kebutuhan kelembagaan KOPMA STIAMI.
- Melaporkan pertanggung jawaban di forum Rapat
Anggota Tahunan.
- Mengoptimalkan website KOPMA STIAMI untuk program
kerjasama antar lembaga agar diketahui anggota.
WAKIL KETUA BIDANG HUBUNGAN KELEMBAGAAN
Tugas :
- Menjaga nama baik peformen kelembagaan KOPMA
STIAMI, dengan menunjukan tingkah laku seorang pemimpin organisasi tingkat
nasional.
- Membantu dan bertanggung jawab kepada ketua bidang
kerjasama antar lembaga melakukan program kegiatan bidang kerjasama antar
lembaga.
- Membantu ketua bidang kerja sama antar lembaga
melakukan kegiatan program kerjasama antar lembaga yang terkait dengfan
kelembagaan KOPMA STIAMI, seperti pemamfaatan program pemerintah instansi
terkait, seperti kementrian Koperasi, Pendidikan Nasional, pemuda dan olahraga
social, Tenaga kerja, Perindustrian, Pariwisata, Pertanian, Perdagangan,
secretariat cabinet, perikanan kelautan, pembangunan daerah tertinggal, menko
kesra, bapenas, Menko Perekonomian, komisi VI DPR RI, Kementrian Agama, APPI,
dinas terkait, swasta lainnya seperti
DEKOPIN, ICA, JICA, dan NGO luar dan dalam negri.
- Ikut serta memberikan masukan mendesain program
kerjasama yang sesuai dengan kebutuhan kelembagaan KOPMA STIAMI.
- Melaporkan pertanggung jawaban di forum Rapat
Anggota Tahunan.
- Membantu mensosialisasikan dan mengoptimalkan
website KOPMA STIAMI untuk program kerjasama antar lembaga agar diketahui
anggota
KETUA BIDANG SOSIALISASI & ADVOKASI
Tugas :
- Menjaga nama baik peformen kelembagaan KOPMA
STIAMI, dengan menunjukan tingkah laku seorang pemimpin organisasi tingkat
nasional.
- Membantu dan bertanggung jawab kepada ketua umum
melaporkan kegiatan program advokasi dan sosialisasi
- Menyampaikan kegiatan-kegiatan advokasi kepada
anggota maupun public tentang keadvokasian KOPMA STIAMI terhadap gerakan
koperasi
- Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota dan forum rapat anggota
tahunan KOPMA STIAMI
- Memberikan bantuan advokasi kepada anggota primer
KOPMA STIAMI yang mengalami ketidakadilan dikarenakan kebijakan atau
kasus-kasus lain
- Memberikan konsultasi hukum kepada anggota yang
membutuhkan
- Mengidentifikasi anggota primer KOPMA STIAMI yang
mengalami permasalahan hukum untuk diberikan pembelaan dan pemahaman
- Melakukan advokasi kepada gerakan koperasiapabila
terjadi kasus atas kebijakan-kebijakan yang tidak memihak dan merugikan gerakan
koperasi.
- Menyampaikan statement kepada public maupun anggota pembelaan dan ide pembaharuan
perkoperasian
- Bekerjasama dengan pengurus lain untuk memperkuat
kegiatan kelembagaan KOPMA STIAMI
WAKIL KETUA BIDANG SOSIALISASI & ADVOKASI
Tugas :
- Menjaga nama baik peformen kelembagaan KOPMA
STIAMI, dengan menunjukan tingkah laku seorang pemimpin organisasi tingkat
nasional.
- Membantu dan bertanggung jawab kepada ketuabidang
sosialisasi dan advokasi melaporkan kegiatan program advokasi dan sosialisasi
- Membantu menyampaikan kegiatan-kegiatan advokasi
kepada anggota maupun public tentang keadvokasian KOPMA STIAMI terhadap gerakan
koperasi
- Membantu memberikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota dan forum rapat anggota
tahunan KOPMA STIAMI
- Memberikan bantuan advokasi kepada anggota primer
KOPMA STIAMI yang mengalami ketidakadilan dikarenakan kebijakan atau
kasus-kasus lain
- Membantu memberikan konsultasi hukum kepada anggota
yang membutuhkan
- Membantu mengidentifikasi anggota primer KOPMA
STIAMI yang mengalami permasalahan hukum untuk diberikan pembelaan dan
pemahaman
- Melakukan advokasi kepada gerakan koperasiapabila
terjadi kasus atas kebijakan-kebijakan yang tidak memihak dan merugikan gerakan
koperasi.
- Menyampaikan statement kepada public maupun anggota pembelaan dan ide pembaharuan
perkoperasian
Optimalisasi website KOPMA STIAMI untuk memberikan
informasi kepada anggota
KETUA BIDANG INOVASI DAN PENGEMBANGAN WILAYAH
Tugas :
- Menjaga nama baik peformen kelembagaan KOPMA
STIAMI, dengan menunjukan tingkah laku seorang pemimpin organisasi tingkat
nasional.
- Membantu dan bertanggung jawab kepada ketua umum
mengelola dan membuat program pemberdayaan anggota primer KOPMA STIAMI
- Merancang kegiatan-kegiatan baru yang inovatif
untuk mengangkat citra kelembagaan KOPMA STIAMI
- Membuat program pemberdayaan anggota yang dapat
bersentuhan langsung dengan kepentingan KOPMA STIAMI
- Bekerjasama dengan pegurus lainnya dalam
menciptakan program inovatif, seperti seminar, workshop dan pendampingan kepada
anggota.
- Bekerjasama dengan stake holedr guna mengembangkan
dan meralisasikan kegiatan pemberdayaan anggota
- Mewakili diluar dan dalam pengadilan atas nama
kelembagaan KOPMA STIAMI
- Memberikan pembelaan kelembagaan KOPMASTIAMI apabila tersangkut kasus hukum.
- Memberikan laporan pertanggung jawaban diforum RAT
KOPMA STIAMI
WAKIL KETUA BIDANG INOVASI DAN PENGEMBANGAN WILAYAH
Tugas :
- Menjaga nama baik peformen kelembagaan KOPMA
STIAMI, dengan menunjukan tingkah laku seorang pemimpin organisasi tingkat
nasional.
- Membantu dan bertanggung jawab kepada ketua umum
mengelola dan membuat program pemberdayaan anggota primer KOPMA STIAMI
- Merancang kegiatan-kegiatan baru yang inovatif
untuk mengangkat citra kelembagaan KOPMA STIAMI
- Membuat program pemberdayaan anggota yang dapat
bersentuhan langsung dengan kepentingan KOPMA STIAMI
- Bekerjasama dengan pegurus lainnya dalam
menciptakan program inovatif, seperti seminar, workshop dan pendampingan kepada
anggota.
- Bekerjasama dengan stake holedr guna mengembangkan
dan meralisasikan kegiatan pemberdayaan anggota
- Mewakili diluar dan dalam pengadilan atas nama
kelembagaan KOPMA STIAMI
- Memberikan pembelaan kelembagaan KOPMASTIAMI apabila tersangkut kasus hukum.
- Memberikan laporan pertanggung jawaban diforum RAT
KOPMA STIAMI
KETUA BIDANG FASILITASI ANGGOTA
Tugas :
- Menjaga nama baik peformen kelembagaan KOPMA
STIAMI, dengan menunjukan tingkah laku seorang pemimpin organisasi tingkat
nasional.
- Membantu dan bertanggung jawab kepada ketua umum
melakukan kegiatan fasilitasi kepada amggota ya ng membutuhkan untuk
kepentingan KOPMA STIAMI
- Mewakili diluar dan dalam pengadilan atas nama
kelembagaan KOPMA STIAMI
- Memberikan informasi kepada anggota tentang hal-hal
yang dibutuhkan anggota seperti pengiriman degalasi, channeling ke pihak
permodalan.
- Mengupayakan informasi-informasi yang dapat
dimanfaatkan oleh anggota, baik dari instansi pemerintah, maupun swasta, NGO
luar dan dalam negri.
- Bekerjasama dengan pengurus lain untuk mendukung
kegiatan fasilitas keanggotaan
- Optimalisasi website KOPMA STIAMI untuk memberikan
informasi kepada anggota
- Memberikan laporan pertanggung jawaban diforum RAT
KOPMA STIAMI
WAKIL KETUA BIDANG FASILITAS ANGGOTA
Tugas :
- Menjaga nama baik peformen kelembagaan KOPMA
STIAMI, dengan menunjukan tingkah laku seorang pemimpin organisasi tingkat
nasional.
- Membantu dan bertanggung jawab kepada ketua umum
melakukan kegiatan fasilitasi kepada amggota ya ng membutuhkan untuk
kepentingan KOPMA STIAMI
- Membantu memberikan informasi kepada anggota
tentang hal-hal yang dibutuhkan anggota seperti pengiriman degalasi, channeling
ke pihak permodalan.
- Mengupayakan informasi-informasi yang dapat
dimanfaatkan oleh anggota, baik dari instansi pemerintah, maupun swasta, NGO
luar dan dalam negri.
- Bekerjasama dengan pengurus lain untuk mendukung
kegiatan fasilitas keanggotaan
- Optimalisasi website KOPMA STIAMI untuk memberikan
informasi kepada anggota
- Memberikan laporan pertanggung jawaban diforum RAT
KOPMA STIAMI
BAB V
RAPAT-RAPAT PENGURUS
PASAL
10
- Rapat pengurus adalah forum untuk membahas dan
memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan organisasi dan usaha KOPMA STIAMI yang
terdiri dari :
- Rapat Harian
- Rapat Kerja
- Rapat Pleno
- Rapat Koordinasi
- Rapat Evaluasi
- Penjelasan tentang rapat diatur dalam peraturan
khusus tentang rapat pengurus yang ditetapkan dalam rapat kerja
BAB VI
KEHADIRAN
Pasal 11
- Pengurus diwajibkan hadir dikantor KOPMA STIAMI
setiap jam kerja kecuali dalam keadaan yang mendesak
- Yang dimaksud dengan keadaan mendesak adalah
keadaan yang tidak dapat ditinggalkan sama sekali oleh pengurus yang
bersangkutan
- Keadaan yang mendesak disini adalah kegiatan
akademik yang tidak dapat ditinggalkan serta keadaan alinnya dengan
sepengetahuan pengurus lainnya
- Kehadiran pengurus minimal 3 (tiga) hari dalam satu
minggu dan atau minimal 12 hari dalam satu bulan.
Pasal 12
Sanksi
Kehadiran
- Pengurus yang kehadirannya tidak emmenuhi seperti
yang disebutkan dalam pont sebelumnya akan diberikan sanksi sebagai berikut :
- Apabila pengurus tidak hadir selama tiga hari
berturut-turut dalam rapat harian, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi
organisasi berupa evaluasi/teguran.
- Pengurus yang mendapatkan sanksi seperti ayat 1
diatas selama 3 bulan berturut-turut akan diminta pertanggung jawabannya dalam
rapat pengurus.
BAB VII
Pakaian
Pasal 13
- Selama berda dikantor pengurus wajib memakai
pakaian yang rapih dan sopan
- Untuk kegiatan-kegiatan tertetu yng bersifat
formal, pengurus wajib memaki pakaian resmi pengurus atau pakaian kemeja
berdasi
- Pakaian formal KOPMA STIAMI berupa jas seragam
KOPMA STIAMI atau pakaian ber-Pin KOPMA STIAMI
BAB VIII
PENGGUNAAN
FASILITAS KANTOR
- Setiap anggota berhak menggunakan setia fasilitas
kantor yang ada dalam batas yang sewajarnya
- Penggunaan pesawat telepon hanya untuk kepentingan
organisasi
- Penggunaan computer kesekretariat bias digunakan
untuk kepentingan pribadi pada saat tidak dipaki untuk kepentingan organisasi
- Penggunaan fasilitas kesekretariat untuk dibawa
kerumah harus sepengetahuan dan seizing sekum
- Penggunaan
peralatan rumah tangga harus tertib dan kembali bersih
BAB IX
HAL-HAL YANG
DILARANG
PASAL 15
- Menggunakan uang pendapatan usaha untuk keperluan
pribadi tanpa sepengetahuan ketua umum dan pengurus lainnya
- Mengatasnamakan KOPMA STIAMI dalam kegiatan
terlarang
- Menggunakan fasilutas kantor secara berlebihan
- Meminjamkan uang
pendapatan usaha kepada pihak lain tanpa sepengetahuan ketua umum
BAB X
MEKANISME
KERJA PERANGKAT ORGANISASI LAINNYA
PASAL 16
Rapat Anggota
- Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
dalam KOPMA STIAMI, rapat anggota antara lain
mempunyai wewenang untuk menetapkan
- Anggrana Dasar
dan Anggrana Rumah Tangga KOPMA STIAMI
- Kebiajakan umum
bidang organisasi, managemen dana usaha KOPMA STIAMI
- Pemilihan
pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas
- Pembahasan dan
pengesahan rencana kerja, rencan anggaran pendapatan dan belanja serta laporan
keuangan KOPMA STIAMI
- Pembahasan
pengesahan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas KOPMA STIAMI
- Pembagian SHU
- Penggabungan,
peleburan, pembagian dana pembubaran koperasi
- Menetapkan
besarnya simpanan wajib dan pokok anggota
Dewan Penasehat
- Dewan penasihat
dibentuk atas dasar kepentingan
pengembangan organisasi dan usaha KOPMA STIAMI
- Dewan penasihat
berfungsi sebagai pemberi masukkan, perlindungan dan fasilitas kepada pengurus dan pengawas
bagi kemajuan KOPMA STIAMI baik diminta maupun tidak
- Dewan penasihat
mempunyai wewenang untuk ;
- Memberikan usul
dan saran serta nasihat kepada pengurus dan pengawas
- Mendampingi dalam
hal tertentu
- Berbicara dalam
rapat anggota dan rapat pengurus namun tidak memiliki hak surat
- Dewan penasihat
bertanggung jawab secara moril atas dinamika dan laju perkembangan prganisasi
KOPMA STIAMI
Dewan Pembina
- Dewan Pembina
dibentuk atas dasar kepentingan dan pembinaan anggota serta pembinaan usaha
agar dapat berkembang
- Dewan pembinaan
berfungsi sebagai Pembina dan member bimbingan dalam pemberdayaan sumber daya
anggota dan pembinaan organisasi serta usaha KOPMA STIAMI
- Dewan pembinaan
memiliki wewenang untuk ;
- Usul dan saran
serta bimbingan kepada pengurus dan pengawas
- Mendampingi dalam
hal tertentu
- Memiliki hak
bicara dalam rapat anggota dan pengurus
- Dewan Pembina
bertanggung jawab secara moril atas dimika dn pengembangan pembinaan anggota
dan organisasi KOPMA STIAM
Pengawas
- Pengawas adalah perangkat organisasi KOPMA STIAMI yang
dipilih dan diangkat dalam rapat anggota, yang bertugas untuk mengawasi
pelaksanaan kerja pengurus KOPMA STIAMI
- Pengawas terdiri dari ketua dan 4 orang anggota
- Pengawas dipili untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
- Pengawas yang dikoordinasikan oleh ketua pengawas,
mempunyai tugas untuk:
- Mengawasi
pelaksanaan program kerja, kebijakan pengurus dan pelaksanaan operasional, agar
sesuai dengan perundang-undangan RI, anggaran dasar dan ketetapan rapat anggota
- Melaksanakan
segala ketentuan dalam anggaran dasar KOPMA STIAMI ketetapan rapat anggota dan peraturan-peraturan pelaksaannya.
- Melakukan
pemeriksaan terhadap pengelolaan organisasi dan usaha KOPMA STIAMI minimal
sekali dalam 3 (tiga) bulan
- Membuat laporan
kerja minimal 2 (dua) kali dalam setahun
- Berusaha mensosialisikan
hasil kerja nya terhadap anggota.
- Pengawasan dalam hal ini ketua pengasan atau
anggota pengawas yang didelegasikan mempunyai wewenang untuk :
- Memeriksa semua
catatan yang berkaitan dengan pengelolaan organisasi dan usaha KOPMA STIAMI dan
mendapatkan semua keterangan yang
dibutuhkan
- Memberikan saran
dan masukkan tentang rancangan peraturan dan atau perjanjian yang akan
diputuskan oleh pengurus
- Mengeluarkan
keputusan yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugs-tugasnya
- Memberikan
teguran kepada pengurus baik lisan maupun tertulis
- Meminta jasa
audit kepada akuntan public dengan persetujuan pengurus
Manajemen
- Dalam melakukan
tugas dan tanggung jawab, pengurus dapat membentuk managemen usaha yang
bersifat otonom dan professional sesuai dengan kebutuhan atas jenis yang kaan
dikembangkan
- Bentuk manajeman
usaha usaha harus menganut asas pemanfaatan bagi koperasi dan mengukuti
keterangan perundang-undangan yang berlaku atas jenis usaha tersebut yang selanjutnya diatur dalam keputusan
pengurus
- Dalam rangka
menjaga terlaksananya azas manfaat bagi koperasi, maka pengurus KOPMA STIAMI
dapat membentuk managemen usaha yang dianggap perlu melalui rapat pleno
- Dalam
melaksanakan tugasnnya managemen berkoordinasi dengan ketua bidang usaha
BAB IV
PENUTUP
Demikian program kerja ini disampaikan dengan
harapan program kerja ini dapat menjadi acuan bagi pengurus KOPMA STIAMI
periode 2011-2013. Program kerja ini diharapkan dapat dilaksanakan sepenuh hati
dan kesadaran diri kita semua untuk memperjuangkan ekonomi si sektor mikro.
Bravo Koperasi