Sabtu, 25 Agustus 2012

Tata Kerja Organisasi


STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
KEPENGURUSAN KOPERASI MAHASISWA STIAMI
Periode 2012-2013

BAB 1
KETENTUAN UMUM
PASAL1
Pengertian

  1. Struktur Organisasi adalah kerangka hubungan antara satuan organisasi atau bidang-bidang kerja yang didalamnya terdapat tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing personalia di dalam struktur organisasi.
  2. Tata Kerja adalah seperangkat tata cara dan langkah kerja kepengurusan secara umum, yang digunakan untuk menciptakan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang terstruktur dan terkoordinasi.

PASAL 2
Maksud dan Tujuan

Struktur Organisasi dan Tata Kerja ini disusun dengan maksud dan tujuan agar:
  1. Memberikan kerangka struktural mengenai kedudukan setiap personalia dalam kepengurusan, tugas, wewenang, serta tanggung jawab dalam bidang kerjanya.
  2. Mengatur bidang-bidang serta lingkup kerja secara sistematis agar berjalan dengan efektif dan efisiensi dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
BAB II
PERANGKAT ORGANISASI
           PASAL 3

  1. Berdasarkan AD KOPMA STIAMI Bab VIII Pasal 10 perangkat utama organisasi KOPMA STIAMI terdiri dari:
    1. Rapat Anggota
    2. Pengurus
    3. Pengawas
  2. Selain  perangkat utama tersebut diatas, KOPMA STIAMI memiliki perangkat organisasi pendukung yang terdiri dari:
  3. Dewan Pembina
  4. Dewan Penasehat
  5. Manajemen
BAB III
STRUKTUR PENGURUS
PASAL4
Status Pengurus

  1. Pengurus adalah perangkat organisasi KOPMA STIAMI yang dipilih dan diangkat oleh anggota dalam Rapat  Anggota yang bertugas untuk memimpin dan mewakili KOPMA STIAMI dimuka dan di luar pengadilan (AD Pasal 1 Aayat 4)
  2. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 1 (satu tahun) dan dapat dipilih kembali untukl 1 ( satu kali) masa jabatan (AD Pasal 17 Ayat 2)
  3. Pengurus KOPMA STIAMI terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara, dan Bidang-bidang lainnya.
PASAL 5
Tugas Dan Kewajiban Pengurus

  1. Pengurus mempunyai tugas untuk:
    1. Memimpin organisasi dan usaha KOPMA STIAMI
    2. Memimpin dan melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama KOPMA STIAMI, serta mewakili KOPMA STIAMI di muka dan di luar pengadilan.
  2. Pengurus mempunyai kewajiban untuk:
    1. Menyelanggarakan Rapat Anggota
    2. Melaksanakan seluruh keputusan Rapat Anggota dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap pengambilan keputusan kebijakan umum KOPMA STIAMI.
    3. Melaksanakan pertanggung jawaban  kegiatan organisasi serta keuangan organisasi.
    4. Mengajukan Rencana Program Kerja (RPK) serta Rencana Anggaram Pendapatan dan Belanja (RAPB) KOPMA STIAMI.
    5. Melaksanakan rencana program kerja, rencana anggaran, serta kebijakan umum.
    6. Memberitahukan kepada anggota tentang hal-hal penting yang terkait dengan organisasi serta kegiatan usaha.
    7. Memberikan keterangan yang diperlukan kepada pejabat Pejabat dan atau Badan lain yang melakukan tugas pemeriksaan atas permintaan Pengurus, Pengawas, atau Anggota minimal 1/3 dari jumlah keseluruhan anggota.
    8. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
    9. Mengadakan pencatatan dalam buku daftar anggota tentang masuk dan berhentinya anggota dan berusaha agar anggota mengetahui akibat pencatatan itu.
    10. Mengawasi pelaksanaan rencana kerja, anggaran pendapatan dan pengeluaran serta kebijakan umum yang dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha.
PASAL 6
Wewenang dan Hak Pengurus

  1. Pengurus mempunyai wewenang untuk:
    1. Mengangkat penanggung jawab usaha sesuai dengan prinsip dan perkembangan manajemen
    2. Mengambil kebijakan yang dianggap perlu yang belum diputuskan dalam Rapat  Anggota, dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.
    3. Meminta bantuan tenaga ahli untuk melakukan pemeriksaan atas masalah yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
    4. Melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama KOPMA STIAMI
    5. Mewakili KOPMA STIAMI di hadapan dan di luar pengadilan
    6. Mengoptimalkan asset KOPMA STIAMI apabila di pandang perlu kecuali tanah dan bangunan Kantor Pusat.
  2. Pengurus mempunyai hak untuk:
    1. Menerima pembagian Sisa Hasil Usaha sesuai hasil keputusan Rapat Anggota.
    2. Menerima imbalan jasa yang besarnya sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
    3. Menggunakan fasilitas yang tersedia untuk pengembangan organisasi dan usaha.

PASAL 7
  1. Pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dilarang melakukan kegiatan bisnis di dalam KOPMA STIAMI
  2. Pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang di derita KOPMA STIAMI karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian, kecuali dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesengajaan atau kelalaian.
  3. Keputusan tentang terbukti atau tidaknya kesengajaan atau kelalaian ditentukan oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh pengurus dan atau Rapat Anggota.
BAB IV
KOMPOSISI PERSONALIA PENGURUS
PASAL 8

  1. Komposisi Personalia Pengurus KOPMA STIAMI di isi oleh anggota biasa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dalam pasal 16 ayat 2 AD KOPMA STIAMI
  2. Komposisi Personalia Pengurus KOPMA STIAMI terdiri atas:
    1. Ketua Umum
    2. Wakil Ketua
    3. Sekretaris Umum
    4. Wakil Sekretaris Umum
    5. Wakil Sekretaris Umum
    6. Bendahara Umum
    7. Wakil Bendahara Umum
    8. Kepala Pusat Kajian Strategis
    9. Ketua Bidang Pengembangan Sumber Daya Anggota (PSDA)
    10. Wakil Ketua Bidang PSDA
    11. Ketua Bidang Usaha
    12. Wakil Ketua Bidang Usaha
    13. Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan
    14. Wakil Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan
    15. Ketua Bidang Sosialisasi dan Advokasi
    16. Wakil Ketua Bidang Sosialisasi dan Advokasi
    17. Ketua Bidang Inovasi dan Pengembangan Wilayah
    18. Wakil Ketua Bidang Inovasi dn Pengembangan Wilayah
    19. Ketua Bidang Fasilitas Anggota
    20. Wakil Ketua Bidang Fasilitas Anggota 
PASAL 9
Deskripsi Tugas Perangkat Pengurus
KETUA UMUM
Tugas:
  1. Menjaga nama baik performen kelembagaan KOPMA STIAMI, dengan menunjukan tingkah laku baik seorang pemimpin organisasi tingkat nasional.
  2. Bertanggung Jawab Penuh kepada Anggota mengelola keorganisasian kelembagaan Koperasi Mahasiswa STIAMI baik primer sekunder.
  3. Mewakili kelembagaan dipengadilan atas nama kelembagaan KOPMA STIAMI
  4. Memimpin anggota pengurus, dalam RAPAT umum RAT maupun rapat-rapat internal.
  5. Mewakili kelembagaan KOPMA STIAMI untu kepentingan kelembagaan yang terkait dengan hubungan kelembagaan KOPMA STIAMI, seperti Rapat pemegang saham.
  6. Menandatangani dokumen-dokumen penting seperti cek Bank, surat-surat perjanjian kerjasama dengan lembaga lain.
  7. Memberikan delegasi kepada anggota pengurus apabila berhalangan, dalam menjalankan tugas.
  8. Mengupayakan permodalan untuk pengelolaan dan pengembangan organisasi dan usaha Koperasi Mahasiswa.
  9. Mewakili rapat-rapat komisaris atas nama Koperasi Mahasiswa.
  10. Bertanggung jawab menegur anggota pengurus yang lalai menjalankan tugas.
  11. Memberikan pengayoman dan menciptakan rasa persatuan bagi seluruh keluarga besar KOPMA STIAMI
  12. Menjaga Nama Baik Lembaga dan menciptakan kebersamaan.
  13. Memberikan contoh perilaku dan memberikan tranformasi kepada yang yunior baik di kalangan anggota pengurus maupun dengan anggota.
  14. Menjaga hubungan baik dan rasa harmonis dengan pengawas dan lingkungan sekitar.
  15. Menciptakan inovasi-inovasi untuk pengembangan KOPMA STIAMI.
  16. Bertanggung jawab memberikan penjelasan kepada Pengawas mengenai program kerja yang telah dilakukan.
  17. Mengevaluasi dan memberikan masukan atas kinerja anggota pengurus lainnya.
  18. Mengedepankan kepentingan anggota untuk membangun dan mengembangkan kelembagaan KOPMA STIAMI.

WAKIL KETUA UMUM
Tugas:
  1. Menjaga nama baik performen kelembagaan KOPMA STIAMI, dengan menunjukkan tingkah laku baik seorang pemimpin organisasi tingkat nasional.
  2. Mewakili Ketua Umum dan bertanggung jawab menyampaikan laporan kepada forum Rapat Anggota
  3. Mewakili pertanggung jawaban baik dan diluar pengadilan atas nama kelembagaan KOPMA STIAMI
  4. Memimpin rapat-rapat rutin di forum RAT, pengurus, pengawas, dan stake holder lain.
  5. Bekerjasama dengan perangkat pengurus lainnya membantu ketua umum menjalankan dan mengelola organisasi.
  6. Menandatangani dokumen-dokumen penting dan surat menyurat baik internal maupun eksternal atas delegasi dan pemberitahuan Ketua Umum.
  7. Mengelola dan memimpin manajemen kepengurusan Koperasi Mahasiwa
  8. Mewakili ketua umum memberikan keterangan ke pihak luar atas nama kelembagaan
  9. Mewakili Ketua Umum memberikan mengkomunikasikan kegiatan program pengurus kepada anggota
  10. Menghadiri undang anggota baik RAT maupun  kegiatan-kegiatan lain.
  11. Menghadiri undangan-undangan stakeholder lain yang terkait KOPMA STIAMI
  12. Mewakili rapat-rapat komisaris atas nama KOPMA STIAMI

SEKRETARIS UMUM
Tugas:
  1. Menjaga nama baik peformen kelembagaan KOPMA STIAMI, dengan menunjukan tingkah laku baik seorang pemimpin organisasi tingkat nasional.
  2. Membantu dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum dan Wakil mengelola dan bertanggung jawab kepada Anggota KOPMA STIAMI.
  3. Mengelola, mengatur keorganisasian KOPMA STIAMI sesuai prinsip-prinsip Koperasi.
  4. Mengagendakan rapat-rapat rutin pengurus, pengurus pengawas, pengurus manajemen, Rapat Anggota Tahunan KOPMA STIAMI.
  5. Bekerjasama dengan anggota pengurus lainnya untuk menjalankan kinerja organisasi.
  6. Mewakili Ketua Umum di luar maupun dalam penmgadilan atas nama kelembagaan KOPMA STIAMI.
  7. Memberikan keterangan atas naama kelembagaan KOPMA STIAMI atas kebijakann-kebijakan yang diputuskan oleh pengurus.
  8. Bergabungan dengan lembaga lain pihak Pemerintah maupun swasta lainnya, yang terkait dengan program kerja KOPMA STIAMI.
  9. Mendistribusikan surat-surat masuk kepada Ketua bidang ,masing-masing sesuai kepentingan tugas dan tanggung jawab.
  10. Mengarsipkan surat-surat masuk baik dari anggota maupun dari stake holder lain baik dokumen-dokumen penting lainnya.
  11. Mewakili trapat-rapat komisaris atas nama Koperasi Mahasiswa

WAKIL SEKRETARIS UMUM
Tugas:
  1. Menjaga nama baik performen kelembagaan KOPMA STIAMI, dengan menunjukkan tingkah laku baik seorang pemimpin.
  2. Membantu Sekretaris Umum dan Wakil mengelola dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum KOPMA STIAMI.
  3. Mengelola, mengatur keorganisasian KOPMA STIAMI sesuai prinsip-prinsip Koperasi
  4. Membantu Sekretaris Umum Mengagendakan Rapat Anggota Tahunan KOPMA STIAMI.
  5. Bekerjasama dengan anggota pengurus lainnya untuk menjalankan kinerja organisasi.
  6. Mewakili Ketua Umum di luar maupun  dalam pengadilan atas nama kelembagaan KOPMA STIAMI.
  7. Memberikan keterangan  atas nama kelembagaan KOPMA STIAMI atas kebijakan-kebijakan yang diputuskan oleh pengurus.
  8. Berhubungan dengan lembaga lain pihak Pemerintah maupun swasta lainnya, yang terkait dfengan program kerja KOPMA  STIAMI, atas dasar delegasi sekretaris umum.
  9. Mendistribusikan surat-surat masuk kepada ketua bidang masing-masing sesuai kepentingan tugas dan tanggung jawab.
  10. Mengarsipkan surat-surat masuk baik dari anggota maupun dari stake holder lain baik dokumen-dokumen pentinh lainnya.
  11. Mengatur jadwal-jadwal kepengurusan baik dengan anggota maupun dengan aStakeholder KOPMA STIAMI.

BENDAHARA UMUM
Tugas :
  1. Menjaga nama baik peformen kelembagaan KOPMA STIAMI, dengan menunjukan tingkah laku baik seorang pemimpin organisasi tingkat nasional.
  2. Membantu dan bertanggung jawab kepada ketua umum mengatur dan mengelola keuangan kelembagaan Koperasi Mahasiswa sesuai standart yang berlaku.
  3. Memberikan kabijakan dan evaluasi penting keuangan kelembagaan KOperasi Mahasiswa.
  4. Mengatur kebijakan\ pendistribusian keuangan untuk operasional organisasi.
  5. Bersama Ketua Umum bertanggung jawab dalam penandatanganan bersama di Cek Rekening lembaga di Perbankan/.
  6. Mewakili rapat-rapat komisaris atas nama Koperasi Mahasiswa.
  7. Mewakili pertanggung jawaban baik dan  di luar pengadilan atas nama kelembagaan Koperasi Mahasiswa.
  8. Bertanggung jawab melaporkan keuangan di Rapat Anggota TAHUNAN Koperasi Mahasiswa.
  9. Memberikan keterangan kepada auditor Indepnden tentang keuangan Koperasi Mahasiswa.
  10. Mengupayakan info dan fasilitas permodalann bagi anggota.
  11. Memberikan dan pelatihan-pelatihan manajemen dan Mensosialisasikan system keuangan kepada anggota.

WAKIL BENDAHARA UMUM
Tugas:
  1. Menjaga nama baik peformen kelembagaan KOPMA STIAMI, dengan menunjukan tingkah laku baik seorang pemimpin organisasi tingkat nasional
  2. Membantu Bendahara umum mengatur dan mengelola keuangan kelembagaan koperasi mahasiswa sesuai standart yang berlaku.
  3. Membantu memberikan masukan untuk kebijakan dan evaluasi penting keuangan kelembagaan Koperasi Mahasiswa.
  4. Membantu dan mengatur teknis pendistribusian keuangan untuk operasional organisasi.
  5. Atas delegasi Bendahara umum mewakili rapat-rapat komisaris atas nama Koperasi Mahasiswa.
  6. Mewakili pertanggung  jawaban baik dan di luar pengadilan atas nama kelembagaan Koperasi Mahasiswa.
  7. Bertanggung jawab melaporkan keuangan di Rapat Anggota Tahunan Koperasi Mahasiswa.
  8. Membantu Bendahara Umum memberikan keterangan kepada auditor Independen tentang keuangan Koperasi Mahasiwa.
  9. Membantu Sekretaris umum memberikan dan pelatihan-pelatihan mannajemen dan Mensosialisasikan system keuangan kepada Anggota.

KEPALA PUSAT KAJIAN STRATEGIS
Tugas:
  1. Melakukan kajian-kajian yang berhubungan dengan kepentingan KOPMA STIAMI, Gerakan Koperasi dan generasi muda pada umumnya.
  2. Melakukan inisiasi program-program yang berkaitan dengan perkembangan KOPMA STIAMI dan pemberdayaan generasi muda dalam kerjasama dengan pihak-pihak lainnya, baik Pemerintah maupun non- Pemerintah
  3. Memberikan masukan pada Pengurus lainnya untuk pengembangan kegiatan-kegiatan dalam bidang pengembangan sumberdaya manusia, usaha maupun kegitan kemasyarakatan lainnya.
  4. Memiliki orientasi penuh dalam pelaksanaan program kerjanya, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan sejalan dengan visi dan misi Kopma STIAMI.

KETUA BIDANG PSDA/PSDM
Tugas:
  1. Menjaga nama baik peformen kelembagaan KOPMA STIAMI, dengan meunjukan tingkah laku baik seorang pemimpin organisasi tingkat nasional.
  2. Membantu Ketua umum bertanggung jawab mengelola penuh kegiatan program kerja keanggotaan KOPMA STIAMI.
  3. Mewakili pertanggung jawaban baik di dalam maupun di luar pengadilan atas nama kelembagaan Koperasi Mahasiswa.
  4. Memberikan keterangan laporan pertanggung jawaban khusus bidang
  5. PSDM/PSDA KOPMA STIAMI dalam forum RAT.
  6. Memberikan materi dalam acara forum kegiatan yang dilaksanakan anggota.
  7. Memberikan keterangan atas nama kelembagaan KOPMA STIAMI kepada pihak luat yang terkait dengan keanggotaan.
  8. Bekerjasama dengan pihak stakeholder lain untuk pengembangan program keanggota yang dapat bermanfaat bagi kemajuan kelembagaan Kopma.
  9. Bekerjasama dengan pengurus lainnya dalam rangka sinkronisasi program kerja kepengurusan selama satu periode.
    mengevaluasi keanggotaan primer KOPMA, dalam rangka kemajuan kelembagaan.

MEWAKILI KETUA BIDANG PSDA/PSDM
Tugas:
  1. Menjaga nama baik peformen klemmmbagaan KOPMA, dengan menunjuklan tingkah laku baik seorang pemimpin organisasi tingkat nasional.
  2. Membantu Ketua BIDANG PSDA/PSDM bertanggung jawab mengelola penuh keggiatan program kerja keanggotaan KOPMA.
  3. Mewakili pertanggungjawaban baik dan di luar pengadilan atas nama kelembagaan Koperasi Mahasiswa.
  4. Membantu Ketua BIDANG PSDA/PSDM memeberikan keterangan laporan pertanggung jawaban khusus bidang PSDA/PSDM KOPMA dalam forum RAT.
  5. Memberikan materi dalam acara forum kegiatan yang dilaksanakan anggota.
  6. Memberikan keterangan atas nama kelembagaan Kopma kepada pihak luar yang terkait dengan keanggotaan.
  7. Membantu Ketua BIDANG PSDA/PSDM bekerjasama dengan pihak stakeholder lain untuk pengembangan program keanggota yang dapat bermanfaat bagi kemajuan kelembagaan KOPMA.
  8. Bekerjasama dengan pengurus lainnya dalam rangka sinkronisasi program kerja kepengurusan selama satu periode.
  9. Mengarsipkan data base anggota Primer Kopma,
  10. Mengatur kearsipan dan data base anggota primer Kopma

KETUA BIDANG USAHA ANGGOTA
Tugas:
  1. Menjaga nama baik peformen kelembagaan KOPMA STIAMI, dengan mennunjukan tingkah laku baik seorang pemimpin tingkat nasional.
  2. Membantu bertanggung jawab kepada Ketua Umum mmenjalankan program kegiatan usaha anggota.
  3. Membantu bussinesplan usaha anggota priimer Kopma stiami.
  4. Mengupayakan dan memfasilitasi kegiatan yang terkait dengan usaha anggota.
  5. Mengevaluasi program kegiatan usaha anggota primer Kopma.
  6. Membuat falidity study prospek usaha anggota primer KOPMA.
  7. Memberikan materi di anggota yang terkait bidang usaha anggota.
  8. Membuat profile kegiatan usaha anggota primer KOPMA.
  9. Resrtrukrisasi skala prioritas usaha-usaha anggota primer KOPMA.
  10. Menjalin kerjasama dengan stakeholder untuk meningktkan dan pengembangan usaha primer KOPMA.
  11. Memberikan laporan pertanggung jawaban kepada anggota pada forum Rapat Anggota Tahunan KOPMA STIAMI.
  12. Memberikan konsultasi usaha kepada anggota primer kopma stiami.
  13. Membuat data base usaha primer KOPMA STIAMI.

WAKIL KETUA BIDANG USAHA ANGGOTA
Tugas:
  1. Menjaga nama baik peformen kelembagaan KOPMA STIAMI, dengan menunjukan tingkah laku baik seorang pemimpin organisasi tingkat nasional.
  2. Membantu Ketua bidang USAHA ANGGOTA menjalankan program kegiatann usaha anggota.
  3. Membantu memberikan masukan ketua bidang usaha anggota merancang bussinesplan usaha anggota primer kopma.
  4. Membantu mengupayakan dan memfasilitasi kegiatan yang terkait dengan usaha anggota.
  5. Mmengevaluasi program kegiatan usaha anggota primer KOPMA STIAMI.
  6. Membuat falidity study prospek usaha anggota primer KOPMA STIAMI.
  7. Memberikan materi di angggota yang terkait bidang usaha anggota.
  8. Membuat profile kagiatan usaha angggota primer KOPMA STIAMI.
  9. Restrukturisasi skala prioritas usaha-usaha anggota primer KOPMA STIAMI.
  10. Menjalin kerjasama dengan skateholder untuk meningkatkan dan pengembangan usaha primer KOPMA STIAMI.
  11. Memberikan laporan pertanggung jawaban kepada anggota pada forum Rapat Anggota Tahunan KOPMA STIAMI.
  12. Memberikan konsultasi usaha kepada anggota primer KOPMA STIAMI.
  13. Membantu membuat data bae usaha primer KOPMA STIAMI.

KETUA BIDANG HUBUNGAN KELEMBAGAAN
Tugas   :

  1. Menjaga nama baik peformen kelembagaan KOPMA STIAMI, dengan menunjukan tingkah laku seorang pemimpin organisasi tingkat nasional.
  2. Membantu dan bertanggung jawab kepada ketua umum melakukan program kegiatan bidang kerjasama antar lembaga.
  3. Melakukan kegiatan program kerjasama antar lembaga yang terkait dengfan kelembagaan KOPMA STIAMI, seperti pemamfaatan program pemerintah instansi terkait, seperti kementrian Koperasi, Pendidikan Nasional, pemuda dan olahraga social, Tenaga kerja, Perindustrian, Pariwisata, Pertanian, Perdagangan, secretariat cabinet, perikanan kelautan, pembangunan daerah tertinggal, menko kesra, bapenas, Menko Perekonomian, komisi VI DPR RI, Kementrian Agama, APPI, dinas terkait, swasta  lainnya seperti DEKOPIN, ICA, JICA, dan NGO luar dan dalam negri.
  4. Mendesain program kerjasama yang sesuai dengan kebutuhan kelembagaan KOPMA STIAMI.
  5. Melaporkan pertanggung jawaban di forum Rapat Anggota Tahunan.
  6. Mengoptimalkan website KOPMA STIAMI untuk program kerjasama antar lembaga agar diketahui anggota.

WAKIL KETUA BIDANG HUBUNGAN KELEMBAGAAN
Tugas :

  1. Menjaga nama baik peformen kelembagaan KOPMA STIAMI, dengan menunjukan tingkah laku seorang pemimpin organisasi tingkat nasional.
  2. Membantu dan bertanggung jawab kepada ketua bidang kerjasama antar lembaga melakukan program kegiatan bidang kerjasama antar lembaga.
  3. Membantu ketua bidang kerja sama antar lembaga melakukan kegiatan program kerjasama antar lembaga yang terkait dengfan kelembagaan KOPMA STIAMI, seperti pemamfaatan program pemerintah instansi terkait, seperti kementrian Koperasi, Pendidikan Nasional, pemuda dan olahraga social, Tenaga kerja, Perindustrian, Pariwisata, Pertanian, Perdagangan, secretariat cabinet, perikanan kelautan, pembangunan daerah tertinggal, menko kesra, bapenas, Menko Perekonomian, komisi VI DPR RI, Kementrian Agama, APPI, dinas terkait, swasta  lainnya seperti DEKOPIN, ICA, JICA, dan NGO luar dan dalam negri.
  4. Ikut serta memberikan masukan mendesain program kerjasama yang sesuai dengan kebutuhan kelembagaan KOPMA STIAMI.
  5. Melaporkan pertanggung jawaban di forum Rapat Anggota Tahunan.
  6. Membantu mensosialisasikan dan mengoptimalkan website KOPMA STIAMI untuk program kerjasama antar lembaga agar diketahui anggota

KETUA BIDANG SOSIALISASI & ADVOKASI
Tugas :

  1. Menjaga nama baik peformen kelembagaan KOPMA STIAMI, dengan menunjukan tingkah laku seorang pemimpin organisasi tingkat nasional.
  2. Membantu dan bertanggung jawab kepada ketua umum melaporkan kegiatan program advokasi dan sosialisasi
  3. Menyampaikan kegiatan-kegiatan advokasi kepada anggota maupun public tentang keadvokasian KOPMA STIAMI terhadap gerakan koperasi
  4. Memberikan laporan pertanggungjawaban  kepada anggota dan forum rapat anggota tahunan KOPMA STIAMI
  5. Memberikan bantuan advokasi kepada anggota primer KOPMA STIAMI yang mengalami ketidakadilan dikarenakan kebijakan atau kasus-kasus lain
  6. Memberikan konsultasi hukum kepada anggota yang membutuhkan
  7. Mengidentifikasi anggota primer KOPMA STIAMI yang mengalami permasalahan hukum untuk diberikan pembelaan dan pemahaman
  8. Melakukan advokasi kepada gerakan koperasiapabila terjadi kasus atas kebijakan-kebijakan yang tidak memihak dan merugikan gerakan koperasi.
  9. Menyampaikan statement kepada public maupun  anggota pembelaan dan ide pembaharuan perkoperasian
  10. Bekerjasama dengan pengurus lain untuk memperkuat kegiatan kelembagaan KOPMA STIAMI

 WAKIL KETUA BIDANG SOSIALISASI & ADVOKASI
Tugas :

  1. Menjaga nama baik peformen kelembagaan KOPMA STIAMI, dengan menunjukan tingkah laku seorang pemimpin organisasi tingkat nasional.
  2. Membantu dan bertanggung jawab kepada ketuabidang sosialisasi dan advokasi melaporkan kegiatan program advokasi dan sosialisasi
  3. Membantu menyampaikan kegiatan-kegiatan advokasi kepada anggota maupun public tentang keadvokasian KOPMA STIAMI terhadap gerakan koperasi
  4. Membantu memberikan laporan pertanggungjawaban  kepada anggota dan forum rapat anggota tahunan KOPMA STIAMI
  5. Memberikan bantuan advokasi kepada anggota primer KOPMA STIAMI yang mengalami ketidakadilan dikarenakan kebijakan atau kasus-kasus lain
  6. Membantu memberikan konsultasi hukum kepada anggota yang membutuhkan
  7. Membantu mengidentifikasi anggota primer KOPMA STIAMI yang mengalami permasalahan hukum untuk diberikan pembelaan dan pemahaman
  8. Melakukan advokasi kepada gerakan koperasiapabila terjadi kasus atas kebijakan-kebijakan yang tidak memihak dan merugikan gerakan koperasi.
  9. Menyampaikan statement kepada public maupun  anggota pembelaan dan ide pembaharuan perkoperasian
  10. Optimalisasi website KOPMA STIAMI untuk memberikan informasi kepada anggota 

    KETUA BIDANG INOVASI DAN PENGEMBANGAN WILAYAH 
    Tugas :

  1. Menjaga nama baik peformen kelembagaan KOPMA STIAMI, dengan menunjukan tingkah laku seorang pemimpin organisasi tingkat nasional.
  2. Membantu dan bertanggung jawab kepada ketua umum mengelola dan membuat program pemberdayaan anggota primer KOPMA STIAMI
  3. Merancang kegiatan-kegiatan baru yang inovatif untuk mengangkat citra kelembagaan KOPMA STIAMI
  4. Membuat program pemberdayaan anggota yang dapat bersentuhan langsung dengan kepentingan KOPMA STIAMI
  5. Bekerjasama dengan pegurus lainnya dalam menciptakan program inovatif, seperti seminar, workshop dan pendampingan kepada anggota.
  6. Bekerjasama dengan stake holedr guna mengembangkan dan meralisasikan kegiatan pemberdayaan anggota
  7. Mewakili diluar dan dalam pengadilan atas nama kelembagaan KOPMA STIAMI
  8. Memberikan pembelaan kelembagaan KOPMASTIAMI  apabila tersangkut kasus hukum.
  9. Memberikan laporan pertanggung jawaban diforum RAT KOPMA STIAMI

        WAKIL KETUA BIDANG INOVASI DAN PENGEMBANGAN WILAYAH
Tugas :

  1. Menjaga nama baik peformen kelembagaan KOPMA STIAMI, dengan menunjukan tingkah laku seorang pemimpin organisasi tingkat nasional.
  2. Membantu dan bertanggung jawab kepada ketua umum mengelola dan membuat program pemberdayaan anggota primer KOPMA STIAMI
  3. Merancang kegiatan-kegiatan baru yang inovatif untuk mengangkat citra kelembagaan KOPMA STIAMI
  4. Membuat program pemberdayaan anggota yang dapat bersentuhan langsung dengan kepentingan KOPMA STIAMI
  5. Bekerjasama dengan pegurus lainnya dalam menciptakan program inovatif, seperti seminar, workshop dan pendampingan kepada anggota.
  6. Bekerjasama dengan stake holedr guna mengembangkan dan meralisasikan kegiatan pemberdayaan anggota
  7. Mewakili diluar dan dalam pengadilan atas nama kelembagaan KOPMA STIAMI
  8. Memberikan pembelaan kelembagaan KOPMASTIAMI  apabila tersangkut kasus hukum.
  9. Memberikan laporan pertanggung jawaban diforum RAT KOPMA STIAMI

          KETUA BIDANG FASILITASI ANGGOTA
Tugas :

  1. Menjaga nama baik peformen kelembagaan KOPMA STIAMI, dengan menunjukan tingkah laku seorang pemimpin organisasi tingkat nasional.
  2. Membantu dan bertanggung jawab kepada ketua umum melakukan kegiatan fasilitasi kepada amggota ya ng membutuhkan untuk kepentingan KOPMA STIAMI
  3. Mewakili diluar dan dalam pengadilan atas nama kelembagaan KOPMA STIAMI
  4. Memberikan informasi kepada anggota tentang hal-hal yang dibutuhkan anggota seperti pengiriman degalasi, channeling ke pihak permodalan.
  5. Mengupayakan informasi-informasi yang dapat dimanfaatkan oleh anggota, baik dari instansi pemerintah, maupun swasta, NGO luar dan dalam negri.
  6. Bekerjasama dengan pengurus lain untuk mendukung kegiatan fasilitas keanggotaan
  7. Optimalisasi website KOPMA STIAMI untuk memberikan informasi kepada anggota
  8. Memberikan laporan pertanggung jawaban diforum RAT KOPMA STIAMI

  WAKIL KETUA BIDANG FASILITAS ANGGOTA
Tugas :

  1. Menjaga nama baik peformen kelembagaan KOPMA STIAMI, dengan menunjukan tingkah laku seorang pemimpin organisasi tingkat nasional.
  2. Membantu dan bertanggung jawab kepada ketua umum melakukan kegiatan fasilitasi kepada amggota ya ng membutuhkan untuk kepentingan KOPMA STIAMI
  3. Membantu memberikan informasi kepada anggota tentang hal-hal yang dibutuhkan anggota seperti pengiriman degalasi, channeling ke pihak permodalan.
  4. Mengupayakan informasi-informasi yang dapat dimanfaatkan oleh anggota, baik dari instansi pemerintah, maupun swasta, NGO luar dan dalam negri.
  5. Bekerjasama dengan pengurus lain untuk mendukung kegiatan fasilitas keanggotaan
  6. Optimalisasi website KOPMA STIAMI untuk memberikan informasi kepada anggota
  7. Memberikan laporan pertanggung jawaban diforum RAT KOPMA STIAMI
BAB V
RAPAT-RAPAT PENGURUS
PASAL 10
  1. Rapat pengurus adalah forum untuk membahas dan memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan organisasi dan usaha KOPMA STIAMI yang terdiri dari :
    1. Rapat Harian
    2. Rapat Kerja
    3. Rapat Pleno
    4. Rapat Koordinasi
    5. Rapat Evaluasi
  2. Penjelasan tentang rapat diatur dalam peraturan khusus tentang rapat pengurus yang ditetapkan dalam rapat kerja
BAB  VI
KEHADIRAN
Pasal 11

  1. Pengurus diwajibkan hadir dikantor KOPMA STIAMI setiap jam kerja kecuali dalam keadaan yang mendesak
  2. Yang dimaksud dengan keadaan mendesak adalah keadaan yang tidak dapat ditinggalkan sama sekali oleh pengurus yang bersangkutan
  3. Keadaan yang mendesak disini adalah kegiatan akademik yang tidak dapat ditinggalkan serta keadaan alinnya dengan sepengetahuan pengurus lainnya
  4. Kehadiran pengurus minimal 3 (tiga) hari dalam satu minggu dan atau minimal 12 hari dalam satu bulan.
Pasal 12
Sanksi Kehadiran
  1. Pengurus yang kehadirannya tidak emmenuhi seperti yang disebutkan dalam pont sebelumnya akan diberikan sanksi sebagai berikut :
  2. Apabila pengurus tidak hadir selama tiga hari berturut-turut dalam rapat harian, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi organisasi berupa evaluasi/teguran.
  3. Pengurus yang mendapatkan sanksi seperti ayat 1 diatas selama 3 bulan berturut-turut akan diminta pertanggung jawabannya dalam rapat pengurus.
BAB  VII
Pakaian
Pasal 13

  1. Selama berda dikantor pengurus wajib memakai pakaian yang rapih dan sopan
  2. Untuk kegiatan-kegiatan tertetu yng bersifat formal, pengurus wajib memaki pakaian resmi pengurus atau pakaian kemeja berdasi
  3. Pakaian formal KOPMA STIAMI berupa jas seragam KOPMA STIAMI atau pakaian ber-Pin KOPMA STIAMI

BAB VIII
PENGGUNAAN FASILITAS KANTOR
PASAL 14

  1. Setiap anggota berhak menggunakan setia fasilitas kantor yang ada dalam batas yang sewajarnya
  2. Penggunaan pesawat telepon hanya untuk kepentingan organisasi
  3. Penggunaan computer kesekretariat bias digunakan untuk kepentingan pribadi pada saat tidak dipaki untuk kepentingan organisasi
  4. Penggunaan fasilitas kesekretariat untuk dibawa kerumah harus sepengetahuan dan seizing sekum
  5. Penggunaan peralatan rumah tangga harus tertib dan kembali bersih
BAB IX
HAL-HAL YANG DILARANG
PASAL 15
  1. Menggunakan uang pendapatan usaha untuk keperluan pribadi tanpa sepengetahuan ketua umum dan pengurus lainnya
  2. Mengatasnamakan KOPMA STIAMI dalam kegiatan terlarang
  3. Menggunakan fasilutas kantor secara berlebihan
  4. Meminjamkan uang pendapatan usaha kepada pihak lain tanpa sepengetahuan ketua umum
BAB X
MEKANISME KERJA PERANGKAT ORGANISASI LAINNYA
PASAL 16
 Rapat Anggota
  1. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam KOPMA STIAMI, rapat anggota antara lain  mempunyai wewenang untuk menetapkan
    1. Anggrana Dasar dan Anggrana Rumah Tangga KOPMA STIAMI
    2. Kebiajakan umum bidang organisasi, managemen dana usaha KOPMA STIAMI
    3. Pemilihan pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas
    4. Pembahasan dan pengesahan rencana kerja, rencan anggaran pendapatan dan belanja serta laporan keuangan KOPMA STIAMI
    5. Pembahasan pengesahan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas KOPMA STIAMI
    6. Pembagian SHU
    7. Penggabungan, peleburan, pembagian dana pembubaran koperasi
    8. Menetapkan besarnya simpanan wajib dan pokok anggota

Dewan Penasehat
    1. Dewan penasihat dibentuk atas dasar  kepentingan pengembangan organisasi dan usaha KOPMA STIAMI
    2. Dewan penasihat berfungsi sebagai pemberi masukkan, perlindungan  dan fasilitas kepada pengurus dan pengawas bagi kemajuan KOPMA STIAMI baik diminta maupun tidak
    3. Dewan penasihat mempunyai wewenang untuk ;
      1. Memberikan usul dan saran serta nasihat kepada pengurus dan pengawas
      2. Mendampingi dalam hal tertentu
      3. Berbicara dalam rapat anggota dan rapat pengurus namun tidak memiliki hak surat
      4. Dewan penasihat bertanggung jawab secara moril atas dinamika dan laju perkembangan prganisasi KOPMA STIAMI

Dewan Pembina
    1. Dewan Pembina dibentuk atas dasar kepentingan dan pembinaan anggota serta pembinaan usaha agar dapat berkembang
    2. Dewan pembinaan berfungsi sebagai Pembina dan member bimbingan dalam pemberdayaan sumber daya anggota dan pembinaan organisasi serta usaha KOPMA STIAMI
    3. Dewan pembinaan memiliki wewenang untuk ;
      1. Usul dan saran serta bimbingan kepada pengurus dan pengawas
      2. Mendampingi dalam hal  tertentu
      3. Memiliki hak bicara dalam rapat anggota dan pengurus
      4. Dewan Pembina bertanggung jawab secara moril atas dimika dn pengembangan pembinaan anggota dan organisasi KOPMA STIAM

Pengawas
    1. Pengawas adalah perangkat organisasi KOPMA STIAMI yang dipilih dan diangkat dalam rapat anggota, yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan kerja pengurus KOPMA STIAMI
    2. Pengawas terdiri dari ketua dan 4 orang anggota
    3. Pengawas dipili untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
    4. Pengawas yang dikoordinasikan oleh ketua pengawas, mempunyai tugas untuk:
      1. Mengawasi pelaksanaan program kerja, kebijakan pengurus dan pelaksanaan operasional, agar sesuai dengan perundang-undangan RI, anggaran dasar dan ketetapan rapat anggota
      2. Melaksanakan segala ketentuan dalam anggaran dasar KOPMA STIAMI ketetapan rapat anggota  dan peraturan-peraturan pelaksaannya.
      3. Melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan organisasi dan usaha KOPMA STIAMI minimal sekali dalam 3 (tiga) bulan
      4. Membuat laporan kerja minimal 2 (dua) kali dalam setahun
      5. Berusaha mensosialisikan hasil kerja nya terhadap anggota.
  1. Pengawasan dalam hal ini ketua pengasan atau anggota pengawas yang didelegasikan mempunyai wewenang untuk :
    1. Memeriksa semua catatan yang berkaitan dengan pengelolaan organisasi dan usaha KOPMA STIAMI dan mendapatkan semua keterangan  yang dibutuhkan
    2. Memberikan saran dan masukkan tentang rancangan peraturan dan atau perjanjian yang akan diputuskan oleh pengurus
    3. Mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan  pelaksanaan tugs-tugasnya
    4. Memberikan teguran kepada pengurus baik lisan maupun tertulis
    5. Meminta jasa audit kepada akuntan public dengan persetujuan pengurus

Manajemen
    1. Dalam melakukan tugas dan tanggung jawab, pengurus dapat membentuk managemen usaha yang bersifat otonom dan professional sesuai dengan kebutuhan atas jenis yang kaan dikembangkan
    2. Bentuk manajeman usaha usaha harus menganut asas pemanfaatan bagi koperasi dan mengukuti keterangan perundang-undangan yang berlaku atas jenis usaha tersebut  yang selanjutnya diatur dalam keputusan pengurus
    3. Dalam rangka menjaga terlaksananya azas manfaat bagi koperasi, maka pengurus KOPMA STIAMI dapat membentuk managemen usaha yang dianggap perlu melalui rapat pleno
    4. Dalam melaksanakan tugasnnya managemen berkoordinasi dengan ketua bidang usaha

BAB IV
PENUTUP

Demikian program kerja ini disampaikan dengan harapan program kerja ini dapat menjadi acuan bagi pengurus KOPMA STIAMI periode 2011-2013. Program kerja ini diharapkan dapat dilaksanakan sepenuh hati dan kesadaran diri kita semua untuk memperjuangkan ekonomi si sektor mikro. Bravo Koperasi


Tidak ada komentar: