Sabtu, 14 November 2009

AD & ART KOPMA STIAMI


ANGGARAN DASAR
KOPERASI MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI MANDALA INDONESIA
(KOPMA STIAMI)

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan :
  1. Koperasi Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia disingkat KOPMA STIAMI adalah Koperasi Primer dikalangan mahasiswa yang berkedudukan di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia
  2. Rapat anggota adalah rapat yang dihadiri oleh para anggota KOPMA STIAMI dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan Koperasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 Undang-undang No. 25 Tahun 1992
  3. Anggota adalah mahasiswa yang mempunyai keinginan dan atau berusaha di bidang usaha dikampus STIAMI dan telah tercatat dalam buku daftar anggota KOPMA STIAMI
  4. Pengurus adalah perangkat organisasi KOPMA STIAMI yang dipilih dan diangkat oleh anggota dalam Rapat Anggota, yang bertugas memimpin dan mewakili KOPMA STIAMI  dimuka dan diluar pengadilan
  5. Pengawas adalah perangkat organisasi KOPMA STIAMI yang dipilih dan diangkat oleh anggota dalam Rapat Anggota, untuk melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan organisasi dan pengelolaan KOPMA STIAMI
  6. Pelindung, Pembina dan Penasehat adalah penunjang perangkat organisasi yang karena kedudukan dan kapasitasnya diperlukan untuk kepentingan pengembangan organisasi dan usaha KOPMA STIAMI
  7. Penanggung jawab usaha adalah perangkat operasional KOPMA STIAMI yang dijabat oleh tenaga-tenaga yang memiliki keahlian, diangkat serta diberhentikan untuk mengelola usaha KOPMA STIAMI
  8. Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan KOPMA STIAMI yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan
  9. Kebijakan Umum KOPMA STIAMI adalah Garis Besar Haluan KOPMA STIAMI dan garis Besar Program KOPMA STIAMI yang ditetapkan oleh Rapat Anggota atas usulan Pengurus
  10. Kebijakan Pengelolaan Usaha adalah rencana operasional pengelolaan usaha yang ditetapkan oleh Pengurus KOPMA STIAMI atas usulan Penanggung jawab usaha

BAB II
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
Pasal 2

  1. Koperasi ini bernama Koperasi Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia disingkat KOPMA STIAMI yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut KOPMA STIAMI
  2. KOPMA STIAMI berkedudukan di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia sebagai Kantor Pusat
  3. KOPMA STIAMI didirikan tanggal 29 Desember 1997 dan jangka waktu tidak terbatas
  4. KOPMA STIAMI dapat mendirikan Perwakilan dan atau cabang usaha dikampus STIAMI cabang apabila dipandang perlu

BAB III
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
Pasal 3

  1. KOPMA STIAMI berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan
  2. KOPMA STIAMI melaksanakan prinsip sebagai berikut :
a.      Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka
b.      Pengelolaan organisasi dilakukan secara demokratis
c.     Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.      Kemandirian
f.        Pendidikan perkoperasian
g.      Kerjasama antar koperasi

BAB IV
TUJUAN, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 4

  1. KOPMA STIAMI bertujuan untuk :
    1. Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membina dan mengembangkan kegiatan usaha gerakan Koperasi dalam rangka pembangunan perekonomian nasional pada umumnya.
    2. Meningkatkan kualitas kader Koperasi sebagai penggerak pembangunan perekonomian nasional
  1. KOPMA STIAMI berfungsi sebagi wadah berhimpun dan berkembangnya kader koperasi di kalangan mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia
  2. KOPMA STIAMI berperan aktif dalam membina kader koperasi yang profesional, tangguh, berwawasan lingkungan dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai penggerak pembangunan perekonomian nasional
BAB V
U S A H A
Pasal  5

KOPMA STIAMI melakukan usaha-usaha sebagai berikut :
  1. Kegiatan usaha yang meliputi produksi, distribusi dan jasa-jasa lainnya 
  2. Melakukan kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia untuk para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  3. Dalam melaksanakan kegiatan usahanya dilakukan secara profesional dan dapat bekerja sama dengan pihak lain
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 6

  1. Anggota KOPMA STIAMI adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi
  2. Keanggotaan KOPMA STIAMI tidak dapat dipindah tangankan
  3. Keanggotaan KOPMA STIAMI terdiri atas :
    1. Anggota Biasa
    2. Anggota Luar Biasa
  4. Yang dapat menjadi anggota biasa KOPMA STIAMI adalah :
    1. Seluruh mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia baik di pusat maupun cabang
    2. Menyatakan kesanggupan secara tertulis untuk menjadi anggota dan sanggup memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KOPMA STIAMI
  1. Yang dapat menjadi anggota luar biasa KOPMA STIAMI adalah :
    1. Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia yang telah lulus kuliah
    2. Menyatakan kesanggupan secara tertulis untuk menjadi anggota dan sanggup memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KOPMA STIAMI
  2. Mulai berlaku dan berakhirnya keanggotaan KOPMA STIAMI dihitung sejak keanggotaan dicatat dan dihapus dalam buku daftar anggota setelah mendapat pengesahan Rapat Anggota

Pasal 7


Keanggotaan KOPMA STIAMI berakhir apabila :
  1. Berhenti sebagai anggota atas permintaan sendiri dengan surat pernyataan tertulis
  2. Koperasi yang bersangkutan bubar
  3. Diberhentikan oleh Rapat Anggota atas usulan Pengurus karena tidak memenuhi syarat dan atau kewajibannya sebagai anggota dan atau karena berbuat sesuatu yang merugikan KOPMA STIAMI

BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8

  1. Setiap anggota biasa KOPMA STIAMI mempunyai kewajiban :
    1. Tunduk kepada ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan dan peraturan-peraturan yang disyahkan dalam Rapat Anggota KOPMA STIAMI
    2. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
    3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh KOPMA STIAMI
    4. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan
    5. Menanggung kerugian sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib
    6. Setiap anggota luar biasa KOPMA STIAMI mempunyai kewajiban :
    7. Tunduk kepada ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan dan peraturan-peraturan yang disyahkan dalam Rapat Anggota KOPMA STIAMI
    8. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh KOPMA STIAMI
    9. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan 
    10. Membayar biaya partisipasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan dalam peraturan khusus

Pasal 9


  1. Setiap anggota biasa KOPMA STIAMI mempunyai hak :
    1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota
    2. Memilih atau dipilih dalam Rapat Anggota
    3. Mengusulkan diadakannya Rapat Anggota
    4. Mengemukakan pendapat dan atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota, baik diminta maupun tidak
    5. Mendapatkan pelayanan yang sama antar sesama anggota
    6. Setiap anggota yang akan diberhentikan berhak untuk membela diri dalam Rapat Anggota
    7. Mendapatkan bagian dari Sisa Hasil Usaha
    8. Mendapatkan bagian sisa hasil penyelesaian apabila KOPMA STIAMI bubar atau dibubarkan
  2. Anggota luar biasa KOPMA STIAMI mempunyai hak :
    1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota
    2. Menyampaikan pendapat dan atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota, baik diminta maupun tidak diminta
    3. Mendapatkan bagian keuntungan sesuai dengan partisipasinya dalam usaha
    4. Mendapatkan pelayanan KOPMA STIAMI
    5. Mendapatkan bagian sisa hasil penyelesaian apabila KOPMA STIAMI bubar atau dibubarkan

BAB VIII
JENJANG PENDIDIKAN ANGGOTA
Pasal 10

KOPMA STIAMI mempunyai jenjang pendidikan berupa antara lain :
1.      DIKLAT (Pendidikan dan Pelatihan) dasar dan Orientasi Pengkoperasian
2.      DIKLAT (Pendidikan dan Pelatihan) Menengah dan Pembekalan
3.      DIKLAT (Pendidikan dan Pelatihan) Lanjut dan Up Grading

BAB IX
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 11

Perangkat organisasi KOPMA STIAMI terdiri dari :
1.       Rapat Anggota
2.      Pengurus
3.       Pengawas

BAB X
RAPAT ANGGOTA
Pasal 12

  1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam KOPMA STIAMI
  2. Rapat anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
  3. Rapat anggota selambat-lambatnya dapat diselenggarakan 6 (enam) bulan setelah tutup tahun buku
  4. Rapat anggota sah bila dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah anggota KOPMA STIAMI
  5. Apabila pada saat yang telah ditetapkan Rapat Anggota tidak dapat dilangsungkan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 4, maka rapat anggota tersebut ditunda sampai paling lambat 1 x 24 jam dan setelah itu rapat anggota dinyatakan sah sesuai dengan kesepakatan forum
  6. Semua keputusan Rapat Anggota ditandatangani oleh pimpinan rapat dan dicatat dalam berita acara rapat

Pasal 13


Rapat Anggota antara lain menetapkan :
1.       Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga KOPMA STIAMI
2.      Kebijaksanaan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha KOPMA STIAMI
3.       Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas KOPMA STIAMI
4.    Pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja serta Laporan Keuangan KOPMA STIAMI
5. Pembahasan dan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas KOPMA STIAMI
6.      Pembagian Sisa Hasil saha
7.       Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
8.      Menetapkan besarnya simpanan pokok

Pasal 14


1.       Keputusan Rapat Anggota didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat
2.  Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak

Pasal 15


1.     Rapat Anggota luar biasa adalah Rapat Anggota yang diselenggarakan untuk menetapkan perubahan Anggaran Dasar atau untuk membahas dan menetapkan pembubaran atau hal-hal lain yang bersifat khusus, penting dan mendesak yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota
2.      Rapat anggota luar biasa dapat diselengarakan :
a.      Atas kehendak Pengurus dan Pengawas
b.      Atas permintaan secara tertulis dari minimal sepertiga dari jumlah anggota
3.     Untuk merubah Anggaran Dasar KOPMA STIAMI, rapat anggota luar biasa dapat diadakan jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota KOPMA STIAMI atau yang mewakili, sedangkan keputusan rapat dinyatakan sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara yang hadir
4.     Untuk membubarkan, menggabungkan, melebur KOPMA STIAMI Rapat anggota luar biasa dapat diadakan jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota yang mewakili, sedangkan keputusan rapat anggota dinyatakan sah jika disetujui oleh 2/3 jumlah suara yang hadir

Pasal 16


  1. Jika rapat anggota tidak dapat diadakan oleh karena yang hadir tidak memenuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, maka selambat-lambatnya dalam waktu 1 x 24 jam setelah rapat pertama, diadakan rapat kedua dengan cara sama
  2. Rapat anggota yang kedua ini dianggap sah dengan tidak memandang jumlah anggota yang hadir
BAB XI
P E N G U R U S
Pasal 17

1.       Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota melalui sistem formatur
2.      Yang dipilih menjadi anggota Pengurus ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia
    2. Mempunyai wawasan dan pengetahuan yang luas dibidang organisasi, perkoperasian dan perekonomian
    3. Mempunyai sifat kepemimpinan dan keteladanan
    4. Mempunyai waktu dan kemauan untuk mengurus dan mengembangkan KOPMA STIAMI
    5. Tidak pernah melakukan tindakan dan kegiatan yang merugikan Negara dan atau tindakan yang merugikan gerakan koperasi Indonesia serta tidak pernah melakukan tindakan yang tercela dibidang perkoperasian
    6. Sebelum melakukan tugas dan kewajibannya, pengurus terlebih dahulu harus mengucapkan sumpah atau janji dihadapan anggota dalam Rapat Anggota

Pasal 18

1.       Pengurus KOPMA STIAMI sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga)
2.      Pengurus dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
3.   Dalam hal semua anggota Pengurus mengakhiri masa jabatannya yang kedua kali secara bersama-sama, demi kesinambungan kepengurusan, maka salah seorang diantara mereka dipilih kembali
4.      Pengurus setiap saat dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota KOPMA STIAMI apabila :
    1. Melakukan tindakan yang merugikan kepentingan KOPMA STIAMI dan atau gerakan koperasi Indonesia
    2. Tidak mentaati undang-undang tentang perkoperasian dan atau peraturan pelaksanaannya serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KOPMA STIAMI
    3. Tidak dapat melaksanakan kewajibannya selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, kecuali karena musibah
5.   Apabila anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka rapat Pengurus dapat mengusulkan penggantinya kemudian disahkan dalam Rapat Anggota
6.      Pengurus dicatat dalam Buku Daftar Pengurus KOPMA STIAMI

Pasal 19


1.       Pengurus mempunyai tugas :
    1. Memimpin organisasi dan usaha KOPMA STIAMI
    2. Memimpin dan melakukan perbuatan hukum dan atas nama KOPMA STIAMI serta mewakilinya dihadapan dan diluar pengadilan
    3. Tugas setiap anggota Pengurus ditetapkan dalam peraturan khusus
2.      Pengurus mempunyai kewajiban :
    1. Melaksanakan seluruh keputusan Rapat Anggota dengan selalu berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku dalam setiap pengambilan keputusan kebijakan umum KOPMA STIAMI
    2. Menyelenggarakan Rapat Anggota
    3. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
    4. Membuat, meneliti dan memperbaiki rancangan kerja serta rancangan rencana pendapatan dan belanja KOPMA STIAMI yang kemudian diajukan dan disahkan oleh Rapat Kerja
    5. Mengawasi pelaksaan rencana kerja, anggaran, pendapatan dan pengeluaran serta kebijakan umum yang dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha
    6. Mengadakan pencatatan dalam buku daftar anggota tentang masuk dan berhentinya anggota dan berusaha agar anggota mengetahui akibat pencatatan itu
    7. Mengadakan pencatatan dalam buku daftar Pengurus tentang mulai dan berakhirnya jabatan Pengurus
    8. Memberitahukan kepada anggota tentang hal-hal penting yang mempengaruhi jalannya usaha
    9. Mempertanggungjawabkan atas pelaksanaan kebijakan umum Pengurus dari tahun buku yang bersangkutan kepada rapat anggota
    10. Memberikan keterangan yang diperlukan kepada pejabat dan atau badan lain yang melakukan tugas pemeriksaan atas permintaan Pengurus, Pengawas atau Anggota minimal 1/3 jumlah anggota

Pasal 20

Pengurus mempunyai wewenang :
  1. Mengangkat penanggung jawab usaha sesuai dengan prinsip dan perkembangan manajemen
  2. Mengambil kebijakan yang belum disahkan oleh rapat anggota, yang pengesahan dilakukan pada rapat anggota berikutnya
  3. Meminta bantuan tenaga ahli untuk melakukan pemeriksaan atas masalah yang berkaitan dengan bidang tugasnya
  4. Melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama KOPMA STIAMI
  5. Mewakili KOPMA STIAMI  dihadapan dan diluar pengadilan 
  6. Menghipotikan aset KOPMA STIAMI apabila dipandang perlu, kecuali tanah dan bangunan kantor pusat

Pasal 21

Pengurus mempunyai hak :
  1. Menerima pembagian Sisa Hasil Usaha sesuai hasil keputusan rapat anggota
  2. Menerima imbalan jasa berupa uang jasa yang besarnya sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja KOPMA STIAMI yang ditetapka
  3. Menggunakan fasilitas dan sarana yang tersedia untuk pengembangan organisasi dan usaha KOPMA STIAMI

Pasal 22

  1. Pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita KOPMA STIAMI karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya, kecuali dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesengajaan atau kelalaiannya
  2. Keputusan tentang terbukti atau tidaknya kesengajaan atau kelalaiannya ditentukan oleh tim verifikasi yang dibentuk oleh Pengurus dan atau Rapat Anggota

BAB XII
P E N G A W A S
Pasal 23

  1. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota melalui sistem formatur
  2. Yang dapat dipilih menjadi Pengawas ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia
    2. Mempunyai pengetahuan yang luas tentang perkoperasian dan perekonomian
    3. Mempunyai pengetahuan dan keterampilan yang luas dibidang audit atau pengawasan
    4. Mempunyai sifat kepemimpinan dan keteladanan
    5. Tidak pernah melakukan tindakan dan kegiatan yang merugikan Negara dan atau tindakan yang merugikan gerakan koperasi Indonesia serta tidak pernah melakukan tindakan yang tercela dibidang perkoperasian
    6. Mempunyai waktu dan kemauan untuk mengawasi jalannya organisasi dan usaha KOPMA STIAMI
  3. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pengawas terlebih dahulu harus mengucapkan sumpah atau janji dihadapan anggota dalam Rapat Anggota

Pasal 24

  1. Pengawas terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang
  2. Anggota Pengawas dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dengan ketentuan setiap tahun diadakan penggantian seorang pengawas, namun demikian anggota pengawas yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
  3. Pengawas KOPMA STIAMI tidak boleh rangkap jabatan sebagai Pengurus
  4. Pengawas setiap saat dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota KOPMA STIAMI apabila :
    1. Melakukan tindakan yang merugikan kepentingan KOPMA STIAMI dan atau gerakan koperasi Indonesia
    2. Tidak mentaati undang-undang tentang perkoperasian dan atau peraturan pelaksanaannya serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KOPMA STIAMI
    3. Tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya selama 2(dua) kali pengawasan berturut-turut, kecuali terjadi hal-hal yang tak terduga
  5. Apabila ada pengawas yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka rapat pengawas dapat mengusulkan penggantinya kemudian disahkan dalam Rapat Anggota
  6. Pengawas dicatat dalam buku daftar Pengawas KOPMA STIAMI

Pasal 25

  1. Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan kebijakan pengurus dan pelaksanaan operasional agar sesuai dengan undang-undang Perkoperasian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan-keputusan Rapat Anggota KOPMA STIAMI
  2. Pengawas mempunyai kewajiban :
    1. Melakukan pemeriksaan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) triwulan
    2. Mengadakan pencatatan tentang dimulai berakhirnya jabatan Pengawas
    3. Mengadakan pertemuan berkala dengan Pengurus dan bila perlu dengan Penanggungjawab usaha, sekaligus memberikan saran dalam upaya membina dan mengembangkan usaha KOPMA STIAMI
    4. Membuat laporan tertulis tentang hasil pemeriksaan untuk selanjutnya disampaikan kepada Rapat Anggota dan atau Pengurus
    5. Merahasiakan hasil pengawasan kepada pihak ketiga

Pasal 26


Pengawas mempunyai wewenang :
1.       Meminta keterangan atau penjelasan kepada Pengurus dan atau penanggung jawab usaha terhadap segala yang menyangkut pengelolaan KOPMA STIAMI
2.      Meneliti segala pencatatan dan dokumentasi baik yang menyangkut surat berharga, berkas dan sarana lainnya yang diperlukan untuk pengawasan

Pasal 27

Pengawas mempunyai hak :
  1. Menerima pembagian Sisa Hasi Usaha sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
  2. Menerima imbalan jasa berupa uang jasa yang besarnya sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja KOPMA STIAMI yang ditetapkan
  3. Menggunakan fasilitas dan sarana yang tersedia untuk pengembangan organisasi dan usaha KOPMA STIAMI

Pasal 28


Pengawas KOPMA STIAMI dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik dengan sepengetahuan Pengurus

BAB XIII
PELINDUNG, PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 29

Untuk kepentingan pengembangan organisasi dan usaha KOPMA STIAMI, Pengurus dapat menetapkan Pelindung, Pembina dan Penasehat sesuai dengan keputusan Rapat Anggota

BAB XIV
PENANGGUNG JAWAB USAHA
Pasal 30

  1. Penanggung jawab usaha diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus dan pada tingkat tertentu diberitahukan kepada Anggota
  2. Penanggung jawab usaha bertanggung jawab kepada Pengurus
  3. Tugas, wewenang, kewajiban dan hak penanggung jawab usaha ditetapkan dalam peraturan khusus

BAB XV
P E R M O D A L AN
Pasal 30

1.       Modal KOPMA STIAMI terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman
2.      Modal sendiri dapat berasal dari :
a.      Simpanan Pokok
b.      Simpanan Wajib
c.       Dana Cadangan
d.      Hibah
3.       Modal Pinjaman dapat berasal dari :
a.      Anggota
b.      Koperasi lainnya
c.       Bank dan lembaga keuangan lainnya
d.      Sumber lain yang sah
4.      Selain modal-modal sebagaimana dimaksud ayat 2 dan 3 diatas, KOPMA STIAMI dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Khusus

BAB XVI
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 31

  1. Simpanan anggota terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela
  2. Simpanan Pokok ditetapkan sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) yang harus dibayarkan sekaligus diangsur dan dilunasi selama 1 (satu) tahun
  3. Apabila dianggap perlu besarnya Simpanan Pokok dapat ditinjau kembali setiap 1 (satu) tahun dan ditetapkan dalam Rapat Anggota
  4. Simpanan Wajib ditetapkan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu) yang harus dibayar setiap bulannya dan ditetapkan dalam setiap Rapat Anggota KOPMA STIAMI
  5. Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak boleh diminta kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota KOPMA STIAMI
  6. Simpanan sukarela adalah simpanan yang bersifat tidak mengikat, dapat disimpan dan diambil kembali berdasarkan peraturan khusus

BAB XVII
SISA HASIL USAHA
Pasal 32

  1. Sisa Hasil Usaha KOPMA STIAMI dibagikan dengan besarnya prosentase sebagai berikut :
    1. Dana Cadangan 20%
    2. Dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha terhadap KOPMA STIAMI 25%
    3. Dana Peningkatan Pelayanan 15%
    4. Dana Pendidikan 20%
    5. Dana Pengurus dan Pengawas 10%
    6. Dana Karyawan 2%
    7. Dana Sosial 8%
  2. Besarnya prosentase pembagian serta pos pembagian sebagaimna diatur ayat 1 (satu) dapat ditinjau kembali sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang ditetapkan dalam Rapat Anggota                                                                                                                            

BAB XVIII
TAHUN BUKU DAN PEMBUKUAN
Pasal 33

Tahun buku berjalan dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember

Pasal 34


Pembukuan dilakukan sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI)

BAB XIX
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 35

Pembubaran KOPMA STIAMI dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan :
1.       Keputusan Rapat Anggota
2.      Keputusan Pemerintah berdasarkan pasal 47 ayat (1) UU No. 25 tahun 1992

Pasal 36


  1. Keputusan pembubaran KOPMA STIAMI diberitahukan kepada kreditor dan kampus STIAMI
  2. Selama pemberitahuan keputusan pembubaran KOPMA STIAMI belum diterima oleh kreditor dan kampus STIAMI, maka pembubaran itu belum berlaku
  3. Untuk kepentingan kreditor dan para anggota, terhadap pembubaran KOPMA STIAMI dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian

Pasal 37

  1. Penyelesaian dilakukan oleh penyelesai pembubaran yang selanjutnya disebut “Penyelesai”
  2. Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota, dan bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota
  3. Untuk penyelesaian berdasar keputusan pemerintah dan bertanggung jawab kepada pemerintah
  4. Selama dalam proses penyelesaian, KOPMA STIAMI tetap ada dengan sebutan “KOPMA STIAMI dalam penyelesaian”

Pasal 38


Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
a.      Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas “KOPMA STIAMI dalam penyelesaian”
b.      Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan
c.   Memanggil anggota dan bekas anggota tertentu, Pengurus serta Pengawas baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
d.      Memperoleh, memeriksa dan menggunakan catatan-catatan serta arsip KOPMA STIAMI
e.  Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari hutang lainnya
f.        Menggunakan sisa kekayaan KOPMA STIAMI untuk menyelesaikan sisa kewajiban KOPMA STIAMI
g.      Membagikan sisa hasil-hasil penyelesaian kepada anggota
h.      Membuat Berita Acara Penyelesaian

BAB XX
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 39

Segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan khusus

BAB XXI
P E N U T U P
Pasal 40
  1. Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini segala peraturan yang selama ini telah berlaku di KOPMA STIAMI dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini
  2. Anggaran Dasar ini telah disahkan oleh Rapat Anggota pada tanggal 19 Mei 2012 bertempat di Jakarta




ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI MAHASISWA SEKOLAH TINGGI ILMU
ADMINISTRASI MANDALA INDONESIA
(KOPMA STIAMI)

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Anggaran Rumah Tangga ini merupakan kelengkapan dari Anggaran Dasar KOPMA STIAMI dan karenanya merupakan satu kesatuan

BAB II
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 2

  1. Untuk mencerminkan fungsi, peranan dan cita-cita serta keterikatannya dengan misi Gerakan Koperasi Indonesia serta anggota-anggotanya, KOPMA STIAMI mempunyai atribut organisasi
  2. Segala hal yang menyangkut atribut organisasi seperti lambang, mars, seragam dan identitas lain yang dianggap perlu, diatur dalam peraturan khusus
BAB III
KOPMA STIAMI  PERWAKILAN DAN CABANG USAHA
Pasal 3

1.       KOPMA STIAMI Perwakilan adalah unit organisasi KOPMA STIAMI yang didirikan dikampus STIAMI Cabang untuk melayani kebutuhan anggota pada kampus tersebut
2.      KOPMA STIAMI Perwakilan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
    1. Mengembangkan dan memperkuat jaringan informasi, komunikasi dan kerjasama antara KOPMA STIAMI dengan anggota, anggota dengan anggota dan KOPMA STIAMI dengan pihak lain
    2. Meningkatkan kemampuan dan optimalisasi potensi yang dimiliki anggota dikampus cabang melalui pola pembinaan secara terarah dan berkelanjutan, terutama dalam hal membantu meningkatkan kedudukan, struktur dan kelembagaan usaha serta kinerja anggota KOPMA STIAMI pada kampus tersebut
3.   Tata cara pembentukan dan mekanisme kerja KOPMA STIAMI Perwakilan adalah sebagai berikut :
    1. Penentuan kampus jangkauan kerja KOPMA STIAMI Perwakilan diusulkan oleh anggota KOPMA STIAMI dikampus kemudian ditetapkan oleh KOPMA STIAMI
    2. Untuk menentukan pengurus KOPMA STIAMI Perwakilan dipilih oleh anggota KOPMA STIAMI dikampus Cabang kemudian ditetapkan oleh KOPMA STIAMI
    3. Dalam hal pembiayaan organisasi KOPMA STIAMI Perwakilan ditanggung bersama antara anggota KOPMA STIAMI dikampus Cabang dan KOPMA STIAMI

Pasal 4

  1. Cabang usaha adalah unit usaha otonom KOPMA STIAMI yang dibentuk atas dasar peluang usaha yang ada di kampus cabang
  2. Fungsi dan tugas cabang usaha KOPMA STIAMI adalah merealisasikan berbagai peluang usaha yang ada sehingga menghasilkan keuntungan bagi KOPMA STIAMI
  3. Cabang usaha KOPMA STIAMI didirikan berdasarkan terpenuhinya asas kelayakan usaha yang diajukan penanggung jawab usaha KOPMA STIAMI kepada pengurus yang kemudian harus mendapatkan pengesahan pada Rapat Anggota

BAB IV
U S A H A
Pasal 5

  1. Kegiatan-kegiatan usaha KOPMA STIAMI antara lain meliputi :
    1. Penerbitan dengan kegiatan antara lain :
      1. Pengadaan buku-buku dan ATK
    2. Kantin Kampus KOPMA STIAMI, dengan kegiatan antara lain :
      1. Penyediaan makanan atau minuman untuk di konsumsi baik oleh anggota maupun masyarakat
    3. Penyediaan jasa konsinyasi untuk para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
      1. Penyediaan barang dan Jasa lain-lain.
  2. Dalam realisasi usaha KOPMA STIAMI, prioritas usaha adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kebutuhan ekonomi anggota

BAB V
K E A N G G O T A A N
Pasal 6
  1. Permintaan untuk menjadi anggota KOPMA STIAMI diajukan secara tertulis kepada pengurus dengan melampirkan :
  2. Salinan Kartu Tanda Mahasiswa dan Surat Keterangan Studi sebagai Mahasiswa STIAMI
  3. Pernyataan tertulis bahwa calon anggota bersedia mematuhi Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di KOPMA STIAMI
  4. Mahasiswa yang mengajukan permintaan untuk menjadi anggota, diseleksi lebih dahulu dan mengikuti Pendidikan dasar KOPMA STIAMI
  5. Hasil vertifikasi Pengurus disampaikan dan dimintakan pengesahannya pada Rapat Anggota

Pasal 7


1.       Mahasiswa yang disetujui menjadi anggota, dalam waktu dekat 1 (satu) bulan setelah  tanggal pemberitahuan tersebut harus membayar :
a.      Simpanan Pokok
b.      Simpanan Wajib
c.       Simpanan Sukarela
2.      Apabila anggota tidak mampu melunasi sisa yang simpanan pokok dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka pengurus berwenang untuk tidak mengikutsertakan dalam kegiatan KOPMA STIAMI

Pasal 8

1.      Keanggotaan yang berakhir karena mengundurkan diri dan atau koperasi bubar, harus melunasi piutang – piutangnya kepada KOPMA STIAMI
2.    Permintaan mengundurkan diri sebagai anggota dan permohonan diajukan kepada pengurus secara tertulis
3.       Keanggotaan berakhir jika anggota melakukan hal – hal sebagai berikut :
a.      Tiga kali berturut – turut tidak mengikuti RAT KOPMA STIAMI
b.      Tiga kali berturut – turut tidak menyimpan simpanan wajib pada KOPMA STIAMI 
4.      Keanggotaan yang berakhir karena tidak memenuhi kewajiban seperti termaktub pada ayat 3 (tiga), diberlakukan setelah adanya peringatan dan atau skorsing yang disahkan dalam Rapat Anggota.

BAB VI
JENJANG PENDIDIKAN ANGGOTA

Pasal 9


KOPMA STIAMI mempunyai jenjang pendidikan antara lain :
1.  DIKLAT (Pendidikan dan Pelatihan) Dasar dan Orientasi Perkoperasian.
a.    Untuk calon anggota baru KOPMA STIAMI
b.   Bertujuan agar calon anggota mengenal dan memahami koperasi
c.    Nama dan bentuk kegiatan di atur dalam peraturan khusus
2.      DIKLAT (Pendidikan dan Pelatihan) Menengah dan Pembekalan
a.    Untuk anggota KOPMA STIAMI yang sudah menempuh pendidikan dasar KOPMA STIAMI
b.   Bertujuan untuk mempersiapkan anggota untuk menjadi pengurus KOPMA STIAMI
c.    Nama dan bentuk kegiatan di atur dalam peraturan khusus
3.       DIKLAT (Pendidikan dan Pelatihan) Lanjut dan Up Grading
a. Untuk anggota pengurus yang sudah menempuh pendidikan dasar dan pendidikan menengah KOPMA STIAMI
b. Bertujuan untuk mematangkan pengurus mengenai orientasi kepemimpinan dan keorganisasian perkoperasian dan enterpreneur
c.       Nama dan bentuk kegiatan di atur dalam peraturan khusus

BAB VII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 10

1.  Tempat, tanggal, acara dan materi Rapat Anggota harus diterima anggota selambat – lambatnya dalam waktu 7 hari sebelumnya dengan disertai pemberitahuan melalui media massa.
2.      Acara Rapat Anggota antara lain memuat :
a.      Pembacaan dan pengesahan berita acara rapat anggota tahun lalu
b.      Laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas
c.       Pembahasan dan pengesahan atas laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas
d.      Penetapan pembagian Sisa hasil Usaha
e.      Pemilihan pengurus, pengawas, dan pengucapan sumpah atau janji pengurus dan pengawas terpilih.
3.       Penyelenggaraan Rapat Anggota menjadi tanggungjawab pengurus.

BAB VIII
P E N G U R U S
Pasal 11

1.       Sumpah atau janji pengurus dengan kata – kata sebagai berikut :
  1. Bahwa saya dalam melaksanakan tugas atau kewajiban sebagai pengurus selalu berpegang kepada ketentuan – ketentuan dalam undang – undang perkoperasian, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan lain yang berlaku din KOPMA STIAMI
  2. Bahwa saya dalam melaksanakan tugas atau kewajiban sebagai pengurus selalu berusaha sehingga kepentingan Koperasi beserta anggota – anggotanya mendapatkan pelayanan yang adil dan sebaik – baiknya.
  3. Bahwa saya dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagi pengurus, menjauhkan perbuatan – perbuatan yang dapat merugikan KOPMA STIAMI dan anggotanya serta gerakan Koperasi.
2. Tiap pengurus yang telah mengucapkan sumpah atau janji, bersama – saksi saksi harus membubuhkan tanda tangannya pada berita acara pengucapan sumpah atau janji.

Pasal 12

1.   Susunan Pengurus sekurang – kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara. Sedangkan susunan pengurus lainnya ditetapkan dalam rapat anggota
2.      Tatakerja pengurus diatur lebih lanjut dalam peraturan khusus
3.     Ketentuan mengenai tata cara pemilihan, jumlah, susunan tugas, tugas wewenang, kewajiban dan hak formatur ditetapkan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

BAB IX
P E N G A W A S
Pasal 13

Susunan Pengawas terdiri dari seorang ketua dan 2 (dua) Orang anggota.

Pasal 14


1.       Sumpah atau janji pengawas dengan kata – kata sebagai berikut :
  1. Bahwa saya dalam melaksanakan tugas atau kewajiban sebagai pengawas selalu berpegang kepada ketentuan – ketentuan dalam undang – undang perkoperasian, Anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan- peraturan KOPMA STIAMI lainnya.
  2. Bahwa saya dalam melaksanakan tugas atau kewajiban sebagai Pengawas selalu bertindak objektif, adil dan berpihak kepada kepentingan KOPMA STIAMI.
  3. Bahwa saya dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagi Pengawas, menjauhkan perbuatan – perbuatan yang dapat merugikan gerakan Koperasi pada umumnya dan anggota – anggota pada khususnya.
BAB X
PERATURAN KHUSUS
Pasal 15

1.   Pengurus dapat memutuskan peraturan – peraturan khusus mengenai hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga ini dengan mempertimbangkan demi penyelamatan, pemantapan dan pengembangan KOPMA STIAMI serta tidak bertentangan dengan AD/ART.
2.      Peraturan khusus yang diputuskan oleh pengurus memiliki kekuatan yang mengikat yang sama seperti  AD/ART apabila telah mendapatkan pengesahan dari Rapat Anggota.    
BAB XI
P E N U T U P
Pasal 16

  1. Hal hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur lebih lanjut dalam peraturan khusus atau ketentuan lain.
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dan disyahkan oleh Rapat Anggota Koperasi Mahasiswa STIAMI (KOPMA STIAMI)  pada tanggal 19 Mei 2012 bertempat di Jakarta.

Di tetapkan di: Jakarta
Pada tanggal  : 19 Mei 2012
Pukul                   : 15.54 WIB

PIMPINAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
KOPERASI MAHASISWA STIAMI


Sekretaris                                                                         Ketua                                                                  Anggota






Sarah Istiadzah                                             Lely F Maulidian                                          Joni Raharjo

Tidak ada komentar: